The EVALUASI PENERAPAN SKEMA TAX AMNESTY JILID I PADA WAJIB PAJAK BADAN (STUDI KASUS PT. PANCURAN BENGAWAN MAS)

Main Article Content

Iswahyudi Iswahyudi
Dwi Prastowo Darminto

Abstract

Pemerintah memberikan fasilitas Tax Amnesty bagi wajib pajak sebagai penghapusan sanksi pajak, dengan tujuan utama meningkatkan pendapatan APBN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat, pengaruh Tax Amnesty dan perlakuan akuntansi sesuai Tax Amnesty yang diterapkan oleh Wajib Pajak badan. Peneliti menggunakan metode deskriptif dan menggunakan dasar undang-undang perpajakan pasal 11 tahun 2016 alat analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa manfaat dan keuntungan Tax Amnesty bagi Wajib Pajak Badan adalah penghapusan sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan penghapusan pajak penghasilan final. yaitu pajak bumi dan bangunan.

Article Details

Section
Articles

References

Alhusna, S., & Harahap, R. D. (2022). The Role of Restaurant Taxes in Increasing Medan City’s Original Revenue. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Keuangan, 3(4), 1463–1468.
Clarabella, A. (2022). Penerapan Pengampunan Pajak yang Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak. SPEKTRUM HUKUM, 19(1).
Darminto, D. P. (2019). Efektivitas Pengendalian Intern Piutang Usaha dengan Menggunakan Pendekatan COSO. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 6(02), 31–44.
Deviani, N. K. A. M. S., & Maheswari, K. D. (2021). Analisa Pelaksanaan Tax Amnesty Di Indonesia. Jurnal Locus Delicti, 2(2), 92–101.
Due, M. T. A. (2022). ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA. Jurnal Mitra Manajemen, 6(1), 53–68.
Ispriyarso, B. (2019). Keberhasilan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 2(1), 47–59.
Iswahyudi, D. P. D. (2015). Efektivitas Pengendalian Intern Piutang Usaha dengan Menggunakan Pendekatan COSO. Sumber, 2–17.
Iswahyudi, I. (2022). PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN DANA DESA SELAMA PANDEMI COVID 19. JURNAL RISET AKUNTANSI TIRTAYASA, 7(1).
Iswahyudi, I., Djaddang, S., Suyanto, S., & Darmansyah, D. (2021). PERAN CEO OVERCONFIDENCE DAN COMPANY PERFORMANCE TERHADAP RETURN SAHAM DIMODERASI DEVIDEND POLICY. JURNAL RISET AKUNTANSI TIRTAYASA, 6(1), 35–47.
Jan, T. S., Ak, S. E., & BKP, S. H. (2022). Pengadilan pajak: Upaya kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Penerbit Alumni.
Karo-Karo, R. (2022). Kajian Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Purbowati, R. (2021). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance (Penghindaran Pajak). JAD: Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan Dewantara, 4(1), 59–73.
Saktu, N. W., Kom, S., & Asrul Hidayat, S. E. (2016). Tax Amnesty Itu Mudah: Simulasi dan Praktik Pengampunan Pajak. VisiMedia.
SAMOSIR, J. R. (2022). KEPATUHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SECARA UMUM.
Sarjono, B. (2020). Penerapan PSAK 70 Aset Dan Liabilitas Pengampunan Pajak Pada Laporan Keuangan. Jurnal Bisnis Terapan, 4(1), 83–92.
Wijaya, A. (2022). Aspek hukum bisnis transportasi jalan online. Sinar Grafika.