ANALISIS TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA X
DOI:
https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v6i1.1215Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan mendeskripsikan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan alokasi dana desa di X. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Penggunaan indikator transparansi, perencanaan akuntabilitas, pelaksanaan akuntabilitas, akuntabilitas penyelenggaraan pelaporan pertanggungjawaban dan akuntabilitas pertanggungjawaban sebagai dasar yang digunakan untuk mengetahui efektivitas penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Desa X. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disediakan oleh Desa X Teknik analisis data adalah metode deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan alokasi dana Desa di Desa X belum berjalan efektif karena tidak adanya papan pengumuman dan tidak adanya alamat pengaduan. Selain itu, ditemukan pula penerapan asas akuntabilitas yang belum efektif karena belum ada buku tertulis untuk uang muka bantuan, laporan realisasi kegiatan tidak dilaporkan, program sektoral, program daerah dan lain-lain. program yang masuk ke desa tidak tepat sasaran.
References
Bastian Indra. (2010). Akuntansi Sektor Publik (Edisi Ketiga (ed.)). ERLANGGA.
Bastian Indra. (2015). Akuntansi Untuk Kecamatan Dan Desa. ERLANGGA.
Eko Sutoro, Putra Surya Anom, A. M. (2016). Dana Desa Untuk Desa Membangun Indonesia Tanya Jawab Seputar Dana Desa. Kementerian Desa.
Hanifah, S. I. (2015). Akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi, 4(8), 1–15.
Lukito Kusumastuti Penny. (2014). Membumikan Transparansi Dan Akuntabilitas Kinerja Sektor Publik Tantangan Berdemokrasi Ke Depan. GRASINDO.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik (Edisi Keem). CV ANDI OFFSET.
Nordiawan, D. (2018). Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Badan Keuangan Aset Daerah Kota Surabaya. In JEMA: Jurnal Ilmiah Bidang Akuntansi dan Manajemen (Vol. 7, Nomor 3).
Nordiawan Deddi, Putra Sondi Iswahyudi, R. maulidah. (2012). Akuntansi Pemerintah. Salemba Empat.
Oktavia, N. (2020). Pengaruh Akuntabilitas Dan Transparansi Dana Desa Terhadap Kepercayaan Masyarakat Di Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. Skripsi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37. Pemerintah Indonesia, 3(September), 119–122.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005. Pemerintah Indonesia, 2003(1), 1–5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71. Pemerintah Indonesia, 1–413. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43. Pemerintah Indonesia, 564, 1–73.
Permendagri Nomor 20. (2018). Permendagri Nomor 20. Permendagri Nomor 20, Nomor 65(879), 2004–2006.
Selly, S. D. (2021). Analisis Penerapan Akuntansi Dana Desa Pada Desa Serumpun Jaya Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Analisis Penerapan Akuntansi, 32(2), 80–90.
Undang-Undang Nomor 14. (2008). Undang-Undang Nomor 14. Pemerintah Indonesia, 49, 69–73.
Undang-Undang Nomor 32. (2004). Undang-Undang Nomor 32. Undang-Undang Nomor 32, 352.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17. In Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 (Nomor 76).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39, 39, 43.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6. Pemerintah Indonesia, 18-April-2(1), 45–54. https://doi.org/10.1145/2904081.2904088
Utami Azni Cindy. (2019). Analisis Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Di Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Diajukan. Skripsi, April, 33–35.