DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PERKEMBANGAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v6i1.1268Abstract
Penelitian ini dilakukan pada perbankan syariah yang ada di Indonesia. Adapun yang akan diteliti yaitu perkembangan produk perbankan syariah di Indonesia pada masa pandemi covid-19 bertujuan untuk melihat bagaimana perkembangan produk perbankan syariah dari masa ke masa. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Analisis data dilakukan secara induktif. Artinya pengambilan kesimpulan bertolak dari fakta-fakta khusus yang di peroleh di lapangan dan bukan dari teori tertentu. Teknik Pengumpulan Data dengan Dokumen. Pada tahun 2020, dilakukan Pengembangan Model Bisnis Pembiayaan pada Value Chain Industri. akad salam sebagai alternatif produk penyaluran dana perbankan syariah. Bahwa tujuan prioritas dari pengembangan akad salam adalah diferensiasi model bisnis bank syariah dan kontribusinya dalam pengembangan halal value chain.
References
Antonio, M. S. (2013). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Arfiani, L. R., & Mulazid, A. S. (2017).
Analisis Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Tingkat Bagi Hasil Simpanan Muḍārabah pada Bank Umum Syariah Indonesia Studi Kasus pada Bank Umum Syariah Periode
2011-2015. Jurnal Ekonomi dan
Perbankan Syariah .
Ascarya. 2015. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Darmawi, H. (2012). Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hasibuan, D. H. (2012). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Husen Sobana, Dadang. (2018).
Manajemen Keuangan Syariah. Bandung : CV Pustaka Setia.
Irham Fahmi, S. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Ismail. 2011. Perbankan Syariah.
Jakarta: Prenadamedia.
Janwari, Yadi. (2015). Fikih Lembaga Keuangan Syariah. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
7
Khaerul Umam, S. M. (2013).
Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
Muh. Zuhri. 1996. Riba Dalam Al Qur’an dan Masalah Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001.
Bank Syariah : Teori dan
Praktik, Gema Insani Press, Jakarta.
Muhammad. 2009. Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah. Yogyakarta: UUI Press.
MUI, D. (2014). Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta: Erlangga.
Mokoagow, S. W., & Fuady, M. (2015).
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank Umum Syariah di
Indonesia. Jurnal EBBANK ,
36.
Rozalinda. (2016). Fikih Ekonomi Syariah:Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta : Rajawali Pers.
Siswati. (2013). Analisis Penyaluran dana Bank Syariah. Jurnal Dinamika Manajemen (JDM) ,
82-92.
Sugiono. (2013). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung
: Alfabeta.
Produk dan AspekAspek Hukumnya. Jakarta : Prenadamedia Group.
Statistik Perbankan Syariah. Otoritas
Jasa Keuangan. Periode 2019-
2020.
Tanjung, H., & Devi, A. (2013 : 76).
Metode Penelitian Ekonomi Islam. Jakarta: Gramata Publising.
Umam, Khotibul. 2016. Perbankan Syariah Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zainuddin Ali. 2008. Hukum Perbankan
Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Pasal 1 Tentang Perbankan
Syariah.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
Pasal 19 Tentang Perbankan
Syariah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Perbankan
Syariah.
Wiroso. (2009), Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, Jakarta, PT Grasindo.
Yaya. (2009), Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer, Jakarta: Salemba Empat