ANALISIS TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN ZAKAT INFAK SHADAQAH (ZIS) PADA BAZNAS KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN PSAK NO. 109
DOI:
https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v6i1.1269Abstract
Sebagai lembaga bentukan pemerintah Kabupaten Kampar, BAZNAS Kampar memiliki visi dan misi sebagai pengelola zakat yang kompeten, transparan, efektif, dan efisien. Sehingga masyarakat Kampar khususnya masih memiliki kepercayaan untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqahnya melalui BAZNAS Kampar. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Kampar berdasarkan PSAK 109. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaporan keuangan Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Kampar berdasarkan PSAK 109 belum dapat dikatakan sepenuhnya transparan dan akuntabel. Hal ini dikarenakan ada satu unsur laporan keuangan yang disajikan tetapi tidak memberikan informasi apapun yaitu unsur laporan perubahan aset kelolaan. Implikasi dari penelitian ini dapat digunakan oleh pengelola keuangan BAZNAS Kabupaten Kampar sebagai acuan atau masukan dalam menyusun laporan keuangan pada periode selanjutnya.
References
Fasiha, S., EI, M., Fasiha, S., & EI, M. (2017). ZAKAT PRODUKTIF Alternatif Sistem Pengendalian Kemiskinan.
Firmansyah, F. (2013). Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 21(2), 179–190.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Pub. L. No. 23, 1 (2011).
Indrarini, R. (2017). Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat: Perspektif Muzaki Upz Bni Syariah. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 8(2), 166–178.
Kusumasari, N., & Iswanaji, C. (2021). Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zis Pada Baznas Ri Di Masa Pandemi Covid-19. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(4), 417–428.
Negara, L. A., & INDONESIA, R. (2009). Budaya Kerja Organisasi Pemerintah. Jakarta.
Nikmatuniayah, N., & Marliyati, M. (2015). Akuntabilitas Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat di Kota Semarang. MIMBAR: Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 31(2), 485–494.
Nopiardo, W. (2016). Zakat Sebagai Ibadah Maliyah Ijtima’iyah Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 14(2), 217–224.
Ohoirenan, M. H., Fithria, A., & Fithria, A. (2020). Analisis Penerapan PSAK 109 Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Tual. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 3(2), 135.
Persentase Penduduk Miskin Maret 2022 turun menjadi 9,54 persen. (2022). Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/07/15/1930/persentase-penduduk-miskin-maret-2022-turun-menjadi-9-54-persen.html
Rahman, T. (2015). Akuntansi zakat, infak dan sedekah (PSAK 109): Upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas organisasi pengelola zakat (OPZ). Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 141–164.
Rifai, F. Y. A., & Priyono, N. (2020). Upaya Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqoh (BAZIS) Berbasis PSAK 109 dalam Kajian Literatur. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 3(2), 108–119.
Salle, A. (2016). Makna transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 1(1), 217576.
Soerjono, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia, Jakarta.
Sugiyono, D. R. (2002). Metode penelitian administrasi. Bandung: Alfabeta.
Susilowati, S. H. (2007). Dampak kebijakan ekonomi di sektor agroindustri terhadap distribusi pendapatan dan kemiskinan di Indonesia.
Trisnawati, D. M. F. (2015). Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah pada BAZ Kota Pekanbaru. Kutubkhanah, 17(1), 40–59.
Visi Misi BAZNAS Kampar. (n.d.). https://www.baznaskampar.or.id/visi-misi/