PEMBENTUKAN AKUN REFINANCING TERHADAP NASABAH BERMASALAH YANG BERPOTENSI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH

Main Article Content

Herlina Herlina

Abstract

Fenomena yang selama ini muncul adalah lembaga keuangan khususnya perbankan syariah belum memberikan solusi yang tepat bagi konsumen pembiayaan bermasalah. Akibatnya, pelanggan ini menurun, yang menyebabkan matinya perusahaan yang ada. Penelitian ini mencoba untuk menerima dan menghidupkan kembali nasabah bermasalah yang memiliki potensi komersial yang baik untuk mencegah pengambilalihan oleh bank saingan. Pendekatan kualitatif dengan tingkat penjelasan deskriptif dipilih sebagai metodologi penelitian dalam penelitian ini. Dengan mengolah data observasi, wawancara terkait, dan perbandingan dengan berbagai teori dan contoh yang relevan dan akurat, pendekatan pengumpulan, pengumpulan, dan analisis data dilakukan secara bersamaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bank harus mengembangkan produk baru yang dapat menjadi solusi atau sarana untuk menghindari masalah yang sudah ada karena persaingan yang ketat di pasar keuangan. Inovasi produk terbaik untuk mengatasi masalah ini adalah pembuatan rekening refinancing. pembuatan akun baru yang dapat menangani klien potensial dari lembaga keuangan lain dan pelanggan bermasalah saat ini. Agar rekening refinancing ini lebih efektif dan tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan nasabah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, diperlukan berbagai pelatihan, sistem reward and punishment, serta evaluasi secara berkala. Tujuan utama syariah adalah untuk membantu satu sama lain dalam mengatasi hambatan.

Article Details

Section
Articles

References

Ana, D. E., & Zunaidi, A. (2022). Strategi Perbankan Syariah Dalam Memenangkan Persaingan Di Masa Pandemi Covid-19. Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, 1(1), 167–188.
Assidiq, Y. (2022). Sekilas Tentang “Refinancing” Melalui Mekanisme MMQ. Republika Jakarta. https://sindikasi.republika.co.id/berita/rm5khu399/sekilas-tentang-refinancing-melalui-mekanisme-mmq
Aziz, N., & Kornitasari, Y. (2017). Analisis Intermediasi Bank Syariah Vs Bank Konvensional Dalam Dual Banking System (Studi Kasus Indonesia). Jurnal Ilmiah FEB Universitas Brawijaya, 5(1), 12.
Basrowi, B., & Julianas, J. (2020). Penerapan Prinsip Syariah Dalam Peyelenggaraan Layanan Pinjam-Meminjam Berbasis Fintech. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(7), 1521. https://doi.org/10.20473/vol6iss20197pp1521-1536
Chaled, S., & Sarumpaet, S. (2019). EVALUASI PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN No. 45 PADA ORGANISASI NIRLABA DI BANDAR LAMPUNG. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 24(1), 1–14. https://doi.org/10.23960/jak.v24i1.112
Kania, G., Malik, Z. A., & Surahman, M. (2018). Tinjauan Fatwa No . 89 / DSN-MUI / XII / 2013 tentang Refinancing dengan Akad Al- Bai ’ Wa Al-Isti ’ jar Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Produktif Nasabah di BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Setiabudi Bandung. Prosiding Keuangan Dan Perbankan Syariah, 4(1), 126–132.
Madjid, S. S. (2018). Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 95–109. https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i2.1618
Masruron, M., & Safitri, N. A. A. (2021). Analisis Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia Di Masa Pandemi Covid-19. Al Birru: Jurnal Keuangan Dan …, I(1), 1–20. http://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/albirru/article/view/525
Nurhadi, N. (2018). Pembiayaan Dan Kredit Di Lembaga Keuangan. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 1(2), 14–24. https://doi.org/10.25299/jtb.2018.vol1(2).2804
PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah. (n.d.). Data Perusahaan (Corporate Data). In Data Perusahaan.
Simal, A. H. (Abdul). (2019). Relevansi Fatwa dalam Regulasi Perbankan Syariah sebagai Landasan Operasional Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 157–175. https://www.neliti.com/publications/295494/relevansi-fatwa-dalam-regulasi-perbankan-syariah-sebagai-landasan-operasional-pe
Suci Aprilliani Utami3 A. Jajang W. Mahri, 2, M. D. P. (2019). Analisis Pembiayaan Refinancing Dan Risiko Pada Akad Musyarakah Mutanaqishah Produk Kepemilikan Rumah (Kpr) Di Perbankan Syariah Kota Bandung. Iqtishaduna, 10(Vol 10 No 2 (2019): Desember 2019), 173–203. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/1738
Sulistyowati. (2021). Peluang Dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank Dalam Perspektif Islam. Wadiah, 5(2), 38–66. https://doi.org/10.30762/wadiah.v5i2.3511
Ulpah, M. (2020). Konsep Dalam Pembiayaan Perbankan Syariah, Vol. 3 No.2 Agustus 2020. Madani Syari’ah, 3(2), 147–160. file:///C:/Users/Acer/Downloads/208-Article Text-297-1-10-20200831.pdf