FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN BANK TERHADAP BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT DI BPR: TINJAUAN LITERATUR

Authors

  • Riskayani Situmorang Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas HKBP Nommensen
  • Maria Eva Suryani Nababan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas HKBP Nommensen
  • Naomi Farida Simamora Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas HKBP Nommensen
  • Amelia Betsyeba Siagian Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas HKBP Nommensen
  • Hamonangan Siallagan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v8i1.2007

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Studi ini menggunakan pendekatan literatur untuk mengumpulkan dan menganalisis data terkait faktor-faktor internal dan eksternal yang memengaruhi kepatuhan terhadap BMPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal seperti manajemen risiko, kapasitas sumber daya manusia, dan sistem pengawasan internal sangat mempengaruhi tingkat kepatuhan BPR. Selain itu, faktor eksternal seperti kondisi ekonomi makro dan regulasi yang berlaku turut memengaruhi keputusan BPR dalam menjaga batas pemberian kredit. Kepatuhan terhadap BMPK terbukti penting untuk mengurangi risiko kredit, mempertahankan kesehatan keuangan, dan menghindari sanksi dari regulator. Studi ini memberikan wawasan untuk membantu BPR menyusun strategi efektif dalam manajemen risiko kredit.

References

Ananto Cahyono, H. (2022). Akibat Hukum Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian dalam Pemberian Kredit Bank. Jurnal Syntax Admiration, 3(1), 122–140. https://doi.org/10.46799/jsa.v3i1.371

Soedarto, M. (2004). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit pada bank perkreditan rakyat (Studi kasus pada BPR di wilayah kerja BI Semarang). program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Sumual, J. (2016). Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat terhadap Tugas dan Fungsi Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Lex Administratum, 4(3), 87–96.

Hamongan, S. (2021). Akuntansi Perbankan. Medan.

Hamongan, S. (2021). Akuntansi Perbankan.

Wahyuni, N. (2017). Penerapan prinsip 5c dalam pemberian kredit sebagai perlindungan bank. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1).

Wijoyo, H. (2020). Analisis Pengendalian Internal Dalam Pemberian Kredit Pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mandiri. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(4), 157-162.

Downloads

Published

2025-02-05 — Updated on 2025-02-05

Versions

Issue

Section

Articles