This is an outdated version published on 2026-09-21. Read the most recent version.

Global Minimum Tax Dan Tantangan Insentif Fiskal Indonesia: Evaluasi Tax Holiday Dan Kawasan Ekonomi Khusus

Authors

  • Fito Cahya Putra Universitas Riau
  • Selvina Delvia Universitas Riau
  • Vania Aqmarina
  • komala Sri Kurnia
  • Ruhul Fitrios Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v9i3.2926

Abstract

Abstract Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Pilar II melalui kebijakan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% menjadi tantangan baru bagi Indonesia dalam menjaga efektivitas kebijakan insentif fiskal seperti tax holiday dan fasilitas perpajakan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan Badan yang selama ini digunakan untuk menarik investasi asing berpotensi menjadi kurang efektif karena perusahaan multinasional tetap dapat dikenakan tambahan pajak (top-up tax) oleh negara domisili induk perusahaan apabila tarif pajak efektif berada di bawah 15%. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu melakukan redesign kebijakan insentif fiskal dengan mengurangi ketergantungan pada pembebasan pajak dan mengarahkan insentif pada aktivitas ekonomi riil seperti hilirisasi industri, transfer teknologi, pembangunan infrastruktur, dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, optimalisasi implementasi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) menjadi penting agar tambahan pajak atas perusahaan multinasional tetap dapat dipungut di Indonesia sehingga basis pajak nasional tetap terjaga di era harmonisasi perpajakan global.

References

Beer, S., de Mooij, R., & Liu, L. (2020). International Corporate Tax Avoidance: A Review of the Channels, Magnitudes, and Blind Spots. Journal of Economic Surveys, 34(3), 660–688. DOI: https://doi.org/10.1111/joes.12305

Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.

Cui, W. (2024). Strategic Incentives for Adopting the Global Minimum Tax. Journal of Legal Analysis, 16(1). DOI: https://doi.org/10.1093/jla/laae001

Devereux, M. P., Vella, J., & Wardell-Burrus, H. (2020). The OECD Global Anti-Base Erosion Proposal. Intertax. DOI: https://doi.org/10.1007/s10797-025-09886-9 Englisch, J. (2022). GloBE Rules and Tax Competition. Intertax. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=4199543

OECD. (2021). Tax Challenges Arising from Digitalisation of the Economy – Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). Paris: OECD Publishing. Available at: https://www.oecd.org/tax/beps/pillar-two-model-rules-in-a-nutshell.pdf

OECD. (2025). Corporate Tax Statistics 2025. Paris: OECD Publishing. Available at: https://www.oecd.org/tax/tax-policy/corporate-tax-statistics-database.htm

Snyder, H. (2019). Literature Review as a Research Methodology: An Overview and Guidelines. Journal of Business https://doi.org/10.1016/j.busres.2019.07.039 Research, 104, 333–339. DOI:

Webster, J., & Watson, R. T. (2002). Analyzing the Past to Prepare for the Future: Writing a Literature Review. MIS Quarterly, 26(2), xiii–xxiii.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2024).

Fasilitas Fiskal dan Insentif Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus. Available at: https://www.bkpm.go.id

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. (2024). Peta Persebaran Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia. Available at: https://kek.go.i

Published

2026-09-21

Versions