ANALISIS PERKEMBANGAN ASET, PEMBIAYAAN, DAN DANA PIHAK KETIGA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DIMASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v5i2.951Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Analisis perkembangan perbankan syariah di Indonesia di masa pandemi covid-19 yaitu tentang perkembangan aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga perbankan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Dan sampel yang di gunakan dalam penelitian perbankan syariah di Indonesia. Data diperoleh melalui metode data kualitatif dan kuantitatif. Di masa pandemi Covid-19 aset keuangan syariah Indonesia mampu tumbuh 22,71% menjadi Rp1.801,40 triliun meningkat dari tahun sebelumnya 2019. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah BUS dengan modal inti dan ditinjau dari permodalannya, Jumlah BPRS yang bermodal inti lebih dari Rp50 miliar meningkat menjadi 5 BPRS pada tahun 2020. Penyaluran pembiayaan perbankan syariah pada 2020 tumbuh 8,08%, melambat dibandingkan tahun sebelumnya yang tumbuh sebesar 10,89% . Perlambatan ini disebabkan salah satunya oleh perlambatan pertumbuhan pembiayaan Modal Kerja. Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan Syariah tumbuh 11,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 11,82%. Perkembangan pertumbuhan DPK terjadi pada UUS dan BPRS. Pertumbuhan aset, pembiayaan, dan DPK perbankan syariah menunjukkan performa yang cukup baik. Sehingga ini bisa peluang besar yang akan berdampak positif di tahun kedepanya. Ini selaras dengan tujuan pemerintah Indonesia yang ingin mewujudkan ke syariah karena kita bermayoritas muslim, sehingga akan menjadi pusat percontohan dunia.
References
Muh. Zuhri. 1996. Riba Dalam Al Qur’an dan Masalah Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah : Teori dan Praktik, Gema Insani Press, Jakarta.
Zainuddin Ali. 2008. Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/46/PBI/2005 tentang Akad Bank Syariah. 137
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/19/ PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Prastanto. 2013. Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia. Accouning Analysis Journal.Vol.2 No.1.
Wardiantika, Lifstin dan RohmawatiKusuma ningtias. 2014.Pengaruh Dpk, Car, Npf, Dan Swbi Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank Umum Syariah Tahun 2008-2012. Jurnal Ilmu Manajemen. Vol. 2 No. 4.
Artikel website :
https://bisnis.tempo.co/
https://www.ojk.go.id/