PENGARUH RELIGIUSITAS DAN NASIONALISME WAJIB PAJAK DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK ORANG PRIBADI

Main Article Content

Nia Daniati
Ismet Ismatullah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh religiusitas dan nasionalisme wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (studi kasus pada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Sukabumi). Metode penelitian ini adalah metode kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah Wajib Pajak orang pribadi pada KPP Pratama Sukabumi. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 100 responden yang diambil secara acak. Pencicipan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Analisis Regresi Linier Berganda dan diolah menggunakan software SPSS. Berdasarkan hasil analisis SPSS dapat diketahui bahwa religiusitas tidak berpengaruh terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Sukabumi. Namun, nasionalisme berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Sukabumi.

Article Details

Section
Articles

References

Cristina. (2021). Kepatuhan Perpajakan, Apa Signifikansinya? https://www.pajakku.com/read/606fadc3eb01ba1922cca764/Kepatuhan-Perpajakan-Apa-Signifikansinya?
Darussalam. (2020). Membangun Moral Pajak. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/membangun-moral-pajak-23197
Fahri Zulfikar. (2021). Pengertian Sukuisme, Chauvinisme, Primordialisme, dan Ekstremisme. Detikedu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5641700/pengertian-sukuisme-chauvinisme-primordialisme-dan-ekstremisme
Fitria. (2013). Analisis Tingkat Religiusitas Terhadap Mahasiswa Islm Perguruan Tinggi Berbasis Agama. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Flazz Tax. (2021). Inilah Fungsi Penting Pajak untuk Pembangunan dan Kesejahteraan. https://flazztax.com/2021/03/30/inilah-fungsi-penting-pajak-untuk-pembangunan-dan-kesejahteraan/
Ghozali, I. (2002). Pengaruh Religiusitas Terhadap Komitmen Organiasasi, Kepuasan Kerja dan Produktivitas. Jurnal Bisnis Strategi.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariete SPSS 25. Universitas Dipponegoro.
Kastolani, O. J. Y., & Ardiyanto, M. D. (2017). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Diponegoro Journal of Accounting, 6(3), 1–10.
Maulandy Rizky Bayu Kencana. (2022). 11,4 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2022. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4927062/114-juta-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-hingga-31-maret-2022
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Peraturan.Bpk.Go.Id, 1–66. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/112141/pmk-no-39pmk032018
Muhammad Wildan. (2022). Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Capai 84% Per Akhir 2021. news.ddtc.co.id
Nazaruddin, I. (2019). The Role of Religiosity and Patriotism in Improving Taxpayer Compliance. Journal of Accounting and Investment, 20(1). https://doi.org/10.18196/jai.2001111
Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan. Granit.
PERDANA, R. B. (2018). THE INFLUENCE OF TAX SANCTION AND RELIGIOSITY TOWARD TAX COMPLIANCE (Case Study at the Souvenir Shop in Magelang). https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12607
Pertiwi, I. F. P. (2017). Moral Pajak: Sebuah Opsi Peningkatan Kepatuhan Pajak Masyarakat Muslim.
Pratama, A. D. I., Hidayat, N. U. R., Akuntansi, D., Internasional, P., Ekonomi, F., & Indonesia, U. I. (2017). Pengaruh agama terhadap wajib pajak kepatuhan.
Prof.Dr.Sugiyono. (2019). Statistika Untuk PENELITIAN. ALFABETA,CV,2019.
Puja Latifah Hadina. (2017). PENGARUH SANKSI PAJAK, TINGKAT RELIGIUSITAS, TINGKAT NASIONALISME, TINGKAT PERKEMBANGAN MORAL DAN TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT KEPADA FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Vol. 110265, p. 110493).
Rahayu, S. K. (2009). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal (Graha Ilmu).
Rahayu, S. K. (2010). perpajakan indonesia: konsep dan aspek formal. Graha Ilmu.
Rahayu, S. K. (2013). Perpajakan Indonesia. Euthenia Prima.
Rahmawati, H. K. (2016). Kegiatan Religiusitas Masyarakat Marginal di Argopuro. Jurnal Community Development, 1(2), 36, 38–39.
Randa, Y. (2016). MORAL PAJAK: SEBUAH OPSI PENINGKATAN KEPATUHAN PAJAK MASYARAKAT MUSLIM. 입법학연구, 제13집 1호(May), 31–48.
Siti Kurnia Rahayu. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains.
Sugiyono. (2018). METODE PENELITIAN Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.
Tambun, S., & Haryati, A. (2022). MODERASI SIKAP NASIONALISME ATAS PENGARUH MORAL PAJAK. 13(2), 278–289.
Tania dkk.. (2011). Pengaruh Keadilan Sistem Perpajakan dan Religiusitas Terhadap Niat dan Ketidakpatuhan Wajib Pajak. Universitas Riau.
Torgler, B. (2006). The Importance of Faith: Tax Morale and Religiosity. Journal of Economic Behavior and Organization, 61 (1) 81-.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. (n.d.). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. (2007). Undang - undang Nomor 28 Tahun 2007. In Ятыатат: Vol. вы12у (Issue 235, p. 245). http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB II.pdf
Utama, A. (2016). Pengaruh Religiusitas terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi DKI Jakarta. 2, 1–13.
Wijoyanti, M. (2010). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dikantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan. Fakultas Ekonomi. Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta.