PERAN SENTRAL DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM PENGUATAN EKOSISTEM KEUANGAN
Keywords:
Dewan Pengawas Syariah, Penguatan Ekosistem Keuangan, Perbankasn Syariah, InovasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penguatan ekosistem
keuangan syariah di Indonesia, terutama dalam konteks yang direncanakan pada tahun 2024. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) memainkan peran krusial dalam ekosistem keuangan
syariah di Indonesia. Sebagai pengawas independen, DPS bertanggung jawab memastikan bahwa operasional
lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah dan asuransi syariah, berjalan sesuai dengan prinsip syariah.
Kajian ini menemukan bahwa keberadaan DPS didukung oleh regulasi yang kuat, terutama melalui Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Nomor 21 Tahun 2008, yang menetapkan posisi dan tanggung jawab mereka.
Namun, DPS menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik kepentingan, keterbatasan waktu, dan kurangnya
sumber daya manusia yang kompeten. Di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan akan inovasi, DPS juga
diharapkan dapat memberikan panduan yang tepat agar inovasi tetap sesuai syariah. Dengan reformasi terkini
yang memperkuat peran DPS dalam pengambilan keputusan strategi, diharapkan DPS dapat memberikan
kontribusi yang lebih signifikan dalam pengembangan perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode
studi pustaka (library Research) untuk mengumpulkan data, dengan fokus pada pemahaman teori-teori terkait
peran DPS dalam penguatan ekosistem keuangan. Proses penelitian meliputi persiapan alat, penyusunan daftar
pustaka, pengaturan jadwal, serta analisis konten dan deskriptif terhadap literatur yang relevan. Kesimpulannya,
kolaborasi antara DPS, lembaga keuangan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk membangun ekosistem
keuangan syariah.
Kata kunci: Dewan Pengawas Syariah, Penguatan Ekosistem Keuangan, Perbankasn Syariah, Inovasi