NILAI-NILAI MUAMALAH PADA PRAKTEK BAPADUO PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Main Article Content

Arisman Arisman
Jefrinando Jefrinando

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya masyrakat yang melakukan bapaduo ternak kerbau. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagainama Sistem bapaduo ternak kerbau di Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman, Bagaimana kendala implementasi bapaduo  ternak kerbau di Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman, dan Bagaimana tinjauan ekonomi syariah terhadap bapaduo ternak kerbau di Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Sistem bapaduo ternak kerbau di Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman, Untuk mengetahui kendala bapaduo ternak kerbau di Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi,dan Untuk mengetahui tinjauan ekonomi syariah terhadap bapaduo ternak kerbau di Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research). Subjek penelitian adalah adalah pemilik hewan ternak sebanyak 7 0rang dan pihak peternak sebanya 19 orang jadi keseluruhannya berjumlah 26 orang yang berada di Desa Seberang Pulau Busuk. Dengan pengambilan sample mengunakan teknik jenuh atau total sampling. Pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bapaduo ternak kerbau yang dilakukan oleh masyarakat Desa Seberang Pulau Busuk masih di lakukan dengan cara tradisional dan akadnya masih bersifat lisan. Pemberian modal oleh pemilik kerbau kepada peternak berupa kerbau, Sedangkan untuk prasarana dipenuhi oleh peternak. Pembagian keuntungan dengan perjanjian separoh-separoh 50%:50%. Kendala yang dihadapi Banjir yang cukup lama, Peternak yang tidak menyediakan kandang, Pembagian yang tidak sama. Dari tinjauan ekonomi Islam masih belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam.

Article Details

Section
Articles

References

Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar dkk, Ensklopedi Fiqih Muamalah Dalam Pandangan 4 Madzhab, Yogyakarta : Maktabah A-Haniaf, 2014.
Abdulsyani. Sosiologi Skematrika, Teori, dan Terapan, Jakarta: Bumi aksara, 1994,
Abu Daud. Sunan Abu Daud, Sudan Bairut, 675 H
Ahmad Tohardi. Buku Ajar Pengantar Metodologi Sosial Plus, Pontianak: Tanjung pura University Press, 2019.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah 1, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007
Bukhari dan Muslim. Shoheh Bukhari dan Muslim, Bairut sudan
Depertemen Agama RI. Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Bandung: CV Diponegoro, 2008.
Evi Nur Fitri Ani. “Analisis implementasi kerjasma ternak sapi di desa titian resak kecamatan seberida ditinjau menurut perspektif ekobnomi syriah”. Skripsi. (Pekanbaru : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, 2021), h. 29-30
Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah, Bairut Sudan, 675-607 H
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Miti Yarmunidab dan Wulandari. “Penetapan nisbah bagi hasil pada akad kerja sama pemeliharaan hewan ternak perspektif ekonomi syariah”. jurnal fakultas ekonomi dan bisnis islam IAIN Bengkulu.
Muhamad Syafi’I Antonio Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2011
Nahara Eriyanti dan Rika Rahim. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariat Terhadap Sistem Bagi Hasil Ngawali Koro (Studi Kasus Desa Tugel Kecamatan Rikit Kabupaten Gayo Lues)”, dalam jurnal Al-Mudhorobah, Vol. 3., Edisi. 1., 2021.
Nurnasrinah & Adiyes Putra. Kegiatan Usaha Bank Syariah, Yogyakarta: Kalimedia, 2018
Richardus eko Indrajit. Richardus Djokopranoto, Proses Bisnis Outsourcing, Jakarta: gerasindo,2003.
Siti Fatimah. “Pelaksanaan sistem bagi hasil peternak sapi di desa sejangat di tinjau nenurut konsep mudharabah”. Skripsi. Pekanbaru: Fakultas syariah dan ilmu hukum UIN Suska Riau, 2011
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005,
Tria Kusumawardani. “Tinjuan Hukum Islam tentang pelaksanaan perjanjian kerja sama bagi hasil pengembangbiakan Sapi pada Masyarakat di Pekon Margodadi Dusun Sumber Agung Kecamatan Sumber Rejo Kabupaten Tanggamus”, Skripsi. lampung: Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Raden Intan lampung, 2018
Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 pasal 17, http://perpus.stainpamekasan.ac.id/index. phph=swoh_detail, 24 November 2015
W.J.S Purwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: balai Pustaka, 1985.