PEMENUHAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUA

Main Article Content

Hertina Hertina
Khairul Akhyar
Desi Devrika Devra

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu aspek kehidupan yang diatur, baik dalam hukum Islam, maupun hukum positif. Di sisi lain, tidak sedikit perkawinan yang tidak dapat dipertahankan dan berujung pada perceraian. Perceraian menyebabkan anak dalam perkawinan menjadi korban, dimana sangat nyata bahwa hak-hak yang diperoleh anak terbatas akibat perceraian. Hak anak yang tidak dipenuhi oleh ayah dapat digugat dalam kasus perceraian. Namun demikian, banyak bapak-bapak yang lalai dan tidak melaksanakan isi Putusan Pengadilan Yudisial. Di sisi lain, upaya hukum pemenuhan hak anak yang tidak terpenuhi pasca perceraian belum diatur secara jelas. Penelitian ini menggunakan model deskriptif dengan jenis penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari literatur dari berbagai sumber. Pengolahan data dilakukan dengan pengecekan dan pengaturan kemudian dilakukan analisis isi. Hasil ini menunjukkan bahwa hak anak akibat perceraian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terbatas pada hak pemeliharaan, hak pendidikan, dan hak atas biaya keduanya; upaya hukum pemenuhan hak anak pasca perceraian yaitu pelaksanaan isi putusan, gugatan perdata di luar perkara perceraian, dan pengalihan tanggung jawab pemenuhan hak anak.

Article Details

Section
Articles

References

Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo,)
Ali, D. Muhammad. 2011. Konsep Keluarga Sakinah Perspektif UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No.10 Tahun 1983, Yogyakarta: UII Press.
Anshary, M.H. 2014. Kedudukan Hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Bandung: CV. Mandar Maju.
Anshori, G. Abdul. 2011. Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Positif),
Yogyakarta: UII Press,
al-Jauziyah I.Q ,( 2001), Mengantar Balita Menuju Dewasa, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta
Kurniawati Mufidatul Ilmi, Upaya Hukum Pemenuhan Hak Anak Pasca Putusan Perceraian, Vol 25, No.8, 2019,http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3426
Muchsin (2010), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pasca Perceraian Orang Tua, Varia Peradilan: Majalah Hukum tahun XXVI No. 301 ISSN 0215-0247,
MG. Endang Sumiarni dan Chandera Halim(2000), Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya,)
Ulwan A.N (1995), Pendidikan Anak Dalam Islam, Jakarta: Pustaka Amani
Summa M.A (2008.), Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan lainnya di Negara Hukum Indonesia.., Jakarta: Rajawali Pers, )
Zainuddin(1994), Anak dan Lingkungan Menurut Pandangan Islam, : CV. Andes Utama Prima,
Peraturan perundang-undangan
Departemen Agama Republik Indonesia, Bahan Penyuluhan Hukum UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak