PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG SEWA-MENYEWA (IJARAH) BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) DI KECAMATAN PAYUNG SEKAKI

Main Article Content

Muhammad Azani
Hasan Basri
Aurora Putri Rinaldi

Abstract

Permasalahannya adalah kurangnya pemahaman mitra ijarah Secara umum, mayoritas umat Islam hanya mengenal sewa pembiayaan konvensional. Padahal ada sewa-menyewa yang diatur dengan hukum Islam. Berdasarkan masalah mitra penting untuk melakukan pengabdian masyarakat. Tujuan pengabdian adalah 1) meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Ijarah (sewa) berdasarkan hukum Islam di Kecamatan Payung Sekaki, 2) memberikan referensi bagi masyarakat yang akan melakukan Ijarah (sewa) berdasarkan hukum Islam di the Payung Sekaki, 3) menerbitkan hasil kegiatan tersebut yang diketahui dan dapat dijadikan literatur bagi masyarakat umum tentang Ijarah (sewa) berdasarkan hukum Islam. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini terdiri dari ceramah dan dialog interaktif. Perkuliahan atau penyuluhan difokuskan pada penyampaian materi Ijarah (sewa) berdasarkan hukum Islam. Metode memposisikan peserta dialog interaktif sebagai subjek yang dapat memberikan ulasan terkait masalah ijarah (sewa) berdasarkan hukum Islam. Hasil dari kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan Payung Sekaki dapat memahami materi yang disampaikan oleh tim pengabdian. Indikator pemahaman mereka tercantum dalam hasil angket yang diberikan pada saat kegiatan berlangsung. Mereka memilih jawaban dalam kuesioner yang terdiri dari pilihan jawaban yang benar dan jawaban yang salah. Pemahaman mereka rata-rata naik menjadi 90% setelah diberikan penyuluhan hukum tentang Ijarah. 2) Praktik sewa objek yang terjadi ternyata merupakan praktik kaki yang tidak sehat. Rekognisi peserta kegiatan, mereka umumnya pendatang yang mengontrak rumah, mengontrak tempat usaha, dan lain-lain. Pemilik objek dapat membatalkan sewa atas objek sewa yang disepakati secara sepihak dengan penyewa karena ada penawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga. Padahal, pembatalan tersebut bertentangan dengan syariat Islam. 3) Praktek objek sewa yang terkait dengan berakhirnya objek sewa secara sepihak ketika objek sewa belum berakhir. Alasan pemilik sewa akan ditempati oleh satu keluarga, sehingga penyewa harus segera mengakhiri kontrak sewa yang telah disepakati dalam kontrak awal. Sedangkan pengakuan oleh peserta kegiatan, biasanya alasannya sebenarnya hanya sebagai cara untuk menaikkan biaya sewa. Kesimpulan dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa 1) masyarakat di Kecamatan Payung Sekaki dapat memahami materi yang disampaikan oleh tim pengabdian. 2) Praktek sewa objek yang terjadi di Kecamatan Payung Sekaki merupakan praktek tidak sehat. 3) Praktek objek sewa yang terkait dengan berakhirnya objek sewa secara sepihak ketika objek sewa belum berakhir. Alasan pemilik sewa akan ditempati oleh satu keluarga, sehingga penyewa harus segera mengakhiri kontrak sewa yang telah disepakati dalam kontrak awal. Saran dalam kegiatan ini disampaikan kepada 1) Kepada Pemerintah disarankan untuk memberikan penyuluhan lanjutan terkait dengan tema-tema yang lain, agar masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan hukumnya, 2) Kepada masyarakat disarankan untuk terlibat aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum untuk menambah pengetahuan hukum Islam.

Article Details

Section
Articles

References

Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Press, 2007.

Dimyati, Ahmad, Ekonomi Etis: Paradigma Baru Ekonomi Islam, Riba: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. I, Nomor 2, 2007.

Hadiyanto, M. Fajar, Praktek Riba dan Kesenjangan Sosial, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. II, Nomor 2, Desember 2008.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Bab II tentang Akad.

Marabona Munthe, Peran Pemerintah dalam Mendukung Penerapan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Syariah, Jurnal Ekonomi Islam al-Amwal: Ekonomi Islam Membangun Ekonomi Dunia, Volum I, Nomor 1, 2012.

Misanam, Munrokhim, dkk. Ekonomi Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Muhammad. Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islami, Yogyakarta, Salemba Empat, 2002.

Peraturan Mahkamah Agung (M.A.) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Tarsidin, Bagi Hasil, Konsep dan Analisis, Jakarta, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi, 2010.