PENGUATAN PERAN SERTA MASYARAKAT SEBAGAI POWER IN COMMUNITY DALAM UPAYA PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI DESA PULAU BIRANDANG KABUPATEN KAMPAR

Main Article Content

Lysa Angrayni
Syafrinaldi Syafrinaldi
Febri Handayani
Musrifah Musrifah

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta penyebaran narkoba yang juga telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia menyebabkan daerah-daerah yang sebelumnya tidak tersentuh peredaran narkoba lambat laun berubah menjadi pusat peredaran narkoba. Demikian pula anak-anak yang awalnya jahil akan barang haram tersebut telah berubah menjadi pecandu yang kecanduannya sulit untuk dilepaskan. Berdasarkan observasi awal di beberapa wilayah di Kabupaten Kampar, diduga beberapa desa sudah mulai tersentuh narkoba, salah satunya Desa Pulau Birandang yang terletak di Kabupaten Kampar. Yang sangat meresahkan masyarakat adalah peredaran narkoba yang sudah sampai ke pedesaan hampir menghancurkan potensi masyarakat, terutama generasi muda. Kepedulian pemerintah desa tersebut menjadi motivasi bagi tim pengabdi untuk melakukan berbagai upaya yang dapat membantu pemerintah desa dalam meminimalisir permasalahan narkoba yang dihadapi masyarakat desa. Untuk itu tim pengabdian masyarakat merasa perlu melakukan upaya penguatan peran serta masyarakat di Desa Pulau Birandang berupa penyuluhan hukum dengan harapan dari kegiatan ini masyarakat Desa Pulau Birandang sadar akan bahaya dan akibat hukum dari penyalahgunaan narkoba dan memiliki komitmen bersama sebagai kekuatan dalam mewujudkan desa bebas narkoba.

Article Details

Section
Articles

References

A. W., Widjaja, 1985, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Bandung :Armico.
Achmad Ali, 1990, Mengembara di Belantara Hukum, Ujung Pandang :Penerbitan Unhas.
Ahmad Sofian, 2018, Ajaran Kausalitas Hukum Pidana, Jakarta : Prenadamedia Group.
Deputi Bidang Pencegahan BNN RI, 2018, Awas! Narkoba Masuk Desa : Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar), Jakarta : BNN RI.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No: M.01-PR.08.10 TAHUN 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum
Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Bandung : Alumni.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1998, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.