PENINGKATAN PEMAHAMAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG EKONOMI KREATIF DI PT. BCA FINANCE CABANG ARIFIN AHMAD KOTA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v7i2.1407Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia, Ekonomi KreatifAbstract
Permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan pengabdian kepadamasyarakat ini adalah minimnya pemahaman mitra tentang Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Ekonomi Kreatif. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka penyuluhan hukum peningkatan pemahaman mitra tentang kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Ekonomi Kreatif. Hasil pelaksanaan kegiatan telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman khalayak sasaran mengenai Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Ekonomi Kreatif, hal ini didasarkan hasil penilaian kuisioner yang dibagikan sebelum dan setelah penyampaian materi dilakukan.
References
Besar. (2015, Oktober). business-law.binus.ac.id. Diambil kembali dari https://business-law.binus.ac.id/2015/10/08/hak-cipta-sebagai-objek-jaminan-fidusia/
Bahsan, S. (2020). Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Yudistira, M. B. (2017). Pengaturan Hukum Sertifikat Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Proses Pengajuan Kredit Di Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(3), 310-322.
Christiawan, R. (2018). Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Pembiayaan . Diambil kembali dari https://www.beritasatu.com/news/499674/kekayaan-intelektual-sebagai-jaminan-pembiayaan
Roisah, K. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual HKI: Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa. Malang: Setara Pers.
Kurnianingrum, T. P. (2017). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Intellectual Property As Banking Credit Guarantee. Jurnal Negara Hukum, 8(1), 31-54.
Usman, R. (2013). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.
Setianingrum, R. B. (2016). Mekanisme Penentuan Nilai Appraisal Dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Media Hukum, 23(2), 229-238.
Sudjana. (2016). Perlindungan Hak Cipta Menurut UU. No. 28 Tahun 2014 Berdasarkan Sudut Pandang Cyber Law. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 9(2), 1-5.
Yasir, M. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. Jurnal Sosial & Budaya Syariah, 5(1), 30-42.
Riandini, V. A. (2015). Pelelangan Hak Jaminan Di KPKNL Terhadap Kreditur Bank. Jurnal Ilmiah Widya, 4(4).
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif .