PENERAPAN PEMADANAN NIK-NPWP DI MAS AL FAJAR

Main Article Content

Zaharman Zaharman
Serly Novianti
Arini Arini

Abstract

Mengingat pentingnya Penerapan Pemadanan NIK-NPWP di MAS AL FAJAR untuk mendukung reformasi  perpajakan  di  Indonesia  maka menjadi salah satu perwujudan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dalam perpajakan. Maka penulis melakukan kegiatan  Penerapan Pemadanan NIK-NPWP di MAS AL FAJAR


Metode kegiatan yang akan dilakukan demi tercapainya tujuan pengabdian kepada masyarakat ini meliputi: 1) Pretest: berupa kuesioner yang diberikan sebelum kegiatan pendampingan (ceramah dan diskusi) dimulai. 2)Diskusi dan dialog langsung:  berupa penyampaian materi , terdiri dari pesan (verbal dan nonverbal), yaitu bentuk informasi atau penjelasan yang disampaikan kepada peserta. Media Penyuluhan:  terdiri dari: gambar atau slide (PPT), yaitu media penyuluhan yang mengandung tampilan pesan-pesan penyuluhan. 3) Penyerahan plakat dari tim pengabdian kepada mitra. 4) Postest: berupa kuesioner yang diberikan setelah kegiatan penyuluhan selesai. Hal ini ditujukan agar mitra benar-benar merasakan manfaat dari kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini, dan dapat merasakan bahwa kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini bersifat insidentil saja, kapanpun mereka perlu bantuan pengetahuan, maka pengusul akan menanggapinya.


    Peserta yang mengikuti kegiatan  penerapan pemadanan NIK-NPWP di Madrasah Aliyah Swasta Al Fajar berjumlah 10 orang. Adapun hasil dari pengabdian telah berhasilnya dilakukan pemadanan NIK-NPWP di sekolah MAS Al Fajar kepada guru-guru yang mengajar di sana.

Article Details

Section
Articles

References

Direktorat Jenderal Pajak. 2005. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP05/PJ/2005 tentang “Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik”. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak.2008. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang “Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (E-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). http://kamparkab.go.id/
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang . 2019. Direktorat Jendral Pajak, http://www.pajak.go.id/e-filing.
Kementerian Keuangan. (2013). Mudahnya Pelaporan Pajak Melalui e-filing.Kemenkeu.Go.Id. https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/artikel_p ajak_0312.pdf.
Kepuasan, D. A. N., Pajak, W., Penggunaan, T., Pajak, E. B. W., Yogyakarta, D. I., Negeri, U., & Per-, P. (2012). 988-3059-1-Pb. Nurul, Citra, I, 15–22.
Marliana, R., Suherman, M., & Almunawwaroh, M. (2017). Pengaruh Penerapan E-Filingn Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Tasikmalaya. Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 15(1), 49–64.
Syamsul Bahri (2019). https://kominfosandi.kamparkab.go.id/2019/10/17/kantor- pelayanan-pajak-pratama-bangkinang-resmi-dibuka/.