UPAYA PENINGKATAN PENJUALAN PADA UMKM MELALUI DIGITAL MARKETING E-COMMERCE
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v8i2.1817Keywords:
UMKM, Digital Mareketung, E CommercyAbstract
Pendampingan terhadap pelaku UMKM dalam upaya meningkatkan pemasaran adalah hal penting dengan semakin banyaknya pesaing di tengah berkembangnya pelaku usaha. Digital marketing memiliki potensi yang sangat besar dalam membantu pemasaran produk. Untuk itu melalui pendampingan dari tim Pengabdian Kepada Masyarakat Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Univierstias Lancang Kuning diharapkandapat meningkatkan pemahaman manajemen pemasaran dan digital marketing. Permasalahan mitra adalah kurangnya pemahaman tentang manajemen pemasaran dan digital marketing. Pemahaman tentang ini sangatlah penting dalam peningkatan volume penjualan produk-produk yang di hasilkan. Target dan luaran yang ingin dicapai adalah; 1). Adanya peningkatan pemahaman manajemen pemasaran dan digital marketing serta mempraktikkannya, 2) Adanya peningkatan penjualan mitra dalam pemasaran produk-produknya, dan 3) Adanya perubahan pola pikir mitra kebutuhan dalam menggunakan digital marketing. Terhadap permasalahan mitra yang terkait dengan kurangnya memanfaatkan digital marketing, team memberikan pendampingan tentang pemanfaatan facebook, instagram dll secara benar dalam meningkatkan penjualan. Metode pelaksanaan kegiatan terdiri atas pendampingan pemanfaatan media sosial seperti facebook ad, instagram dll yang diberikan kepada mitra. Metode yang digunakan, yaitu 1) diskusi interaktif. 2) pendampingan pemanfaatan media sosial yang diberikan kepada mitra, memberikan ulasan terkait dengan problematika selama pendampingan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyrakat yang telah dilakukan, dapat disimpulkan, antara lain: Dukungan dari pelaku usaha pada kegiatan ini sangat baik; Materi pada kegiatan pendampingan sesuaia dengan kebutuhan pelaku usaha; Terdapat respon positif dari pelaku usaha saat sosialisasi dan pendampingan: Adanya pemahaman pelaku usaha tentang manajemen pemasaran, Pelaku usaha dapat membuat dan mengoperasional akun media sosial
References
Avianto, B. N. (2017), Analisis Pengembangan Home Industri Unggulan Kaos Etnik Khas Cirebon di Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(5), pp. 48–57.
Alfrian, G. R., & Pitaloka, E. (2020), Strategi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertahan pada kondisi pandemik covid 19 di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Terapan Riset Inovatif (SENTRINOV), 6(2), pp. 139-146.
Amiroh, Iklila., Rahmi, Dita., Dwitanti, Errica & Supeno, Bambang. (2022), Strategi Bauran Pemasaran Untuk Bisnis Jasa: Bibliometrik Analisis, Jurnal Edinomika, 6(2), 1-14
Daulay, Z. A. A. (2018), Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Dengan Metode Triple Helix (Studi Pada UMKM Kreatif di Kota Medan), TANSIQ: Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam, 1(1), pp. 170-190.
David & Rangkuti, F. (2014), Manajemen Strategi, Edisi Sepuluh, Salemba Empat, Jakarta.
Sya’bania, Anis., Febriani, Andika Wulan., Supeno, Bambang., & Sudarmiatin. (2022), Innovation and Creative in Entrepreneurship: a Bibliometric Analysis, Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi, 7(2), 226-239.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM