Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N 6 ) Siak Hulu
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v3i1.341Abstract
Permasalahan yang dialami oleh Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 (SMP N) Siak Hulu adalah ketidaktahuan dan minimnya akses informasi dan sosialisasi bahkan rendahnya kesadaran Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya masih menjadi kendala rendahnya kepatuhan wajib pajak untuk membayar utang pajak. Kemudian ketidakpahaman Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 (SMP N) Siak Hulu dalam perhitungan dari aspek tarif pajak pengahasilan yang dikenakan berbeda oleh masing-masing wajib pajak, pengisian SPT yang wajib dilaporkan atas penghasilan yang mereka terima, dengan adanya kewajiban melapor tersebut, guru-guru lebih memilih untuk menggunakan jasa konsultan perpajakan tanpa mengetahui alasan dari setiap pengahasilan yang mereka terima dipotong setiap periode pajak. Metode yang digunakan adalah pelatihan dan pendampingan dalam perencanaan pajak dan pembukuan. Keberhasilan metode yang diterapkan diukur dengan menggunakan pendekatan proses dan produk melalui metode observasi dan wawancara selama dan setelah kegiatan pelatihan berlangsung. Data yang dikumpulkan adalah absensi peserta dan produk pelatihan dan penyuluhan berupa materi perpajakan dan pembukuan. Kegiatan pelatihan dirancang dalam tiga tahapan yang terdiri dari tahap persiapan, implementasi dan monitoring. Hasil dari pengabdian ini adalah adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Pada SMP N 6 Siak Hulu dari hasil evaluasi melalui jawaban post test yang meningkat signifikan dimana 90% sudah mengetahui bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Pada SMP N 6 Siak Hulu dan mengetahui manfaatnya, sebelumnya hanya 30% yang mengetahui Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Pada SMP N 6 Siak Hulu. Bahkan dengan sosialisasi yang dilakukan dengan cara simulasi satu kasus perusahaan maka terjadi optimisme dan antusias peserta terhadap kemampuan pemahaman dan menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru.
References
Kantor Pelayanan Pajak. 2007. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang ribadi (SPT
1170 beserta lampiran- lampirannya). www.pajak.go.id
Mardiasmo. 2006. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Siti Resmi. 2016. Perpajakan Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
ARTIKEL
Azhar Mohamad, Neazlin Radzuan, Zarinah Hamid, Journal Of Financial Crime
Tax Arrears Amongst Individual
Income Taxpayers In Malaysia
http://www.emeraldinsight.com/doi/pd fplus/10.1108/JFC-10-2015-
0055
Antonio Martin, An Assessment Of Recent Trends On Income Taxation And Environmental Policy In Portugal.
http://www.emeraldinsight.com/doi/pd fplus/10.1108/14777831111136036
Don Bruce, Jon C. Rork, Gary Wagner. Journal of Entrepreneurship