Pembentukan Kelompok Usaha Bersama Perempuan Di Kelurahan Tuah Karya Kota Pekanbaru

Main Article Content

Novita Novita
Kartika Sari Lubis
Rina Sundari

Abstract

 Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah kelompok warga atau keluarga binaan social yang dibentuk oleh warga atau keluarga binaan social yang telah dibina melalui program kegiatan Kementrian Sosial untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan social dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan social terutama bagi perempuan sebagai nilai tambah bagi penghasilan keluarga.             Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah sebagai upaya mempercepat penghapusan kemiskinan melalui peningkatan kemampuan berusaha para anggota Kelompok Usaha Bersama yang beranggotakan perempuan secara bersama dalam kelompok, peningkatan pendapatan, pengembangan usaha dan peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan social diantara para anggota KUB dan dengan masyarakat sekitar.             Metode pengabdian yang diterapkan adalah Pembentukan, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi. Pembinaan dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penumbuhan dan pengembangan KUB, disamping meningkatkan motivasi dan kemampuan pelaksanaan dilapangan serta kapasitas manajemen pengelola KUB. Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan KUB dan permasalahan yang merupakan hambatan serta upaya pemecahannya sehingga upaya penumbuhan dan pengembangan KUB berjalan sesuai dengan rencana.

Article Details

Section
Articles

References

Arthur Keown J, David Scott F, Jhon Martin D, William Petty J, 2002, Dasar –. Dasar Manajemen Keuangan, Penerbit Salemba Empat
Jong, De & Den Hartog,. 2003. “Leadership as a determinant of innovative behavior”. A Conceptual framework.
Sutrisno, Edy. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana