Analisa SWOT Dalam Rangka Peningkatan Peran BUMDES Di Kecamatan Bunut
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v3i3.400Keywords:
BUMDes, SWOTAbstract
Beberapa waktu yang lalu tim dosen dari Fekon Unilak dan tim dari Balatmas melakukan treat need analysis di Kecamatan Bunut, Pelalawan. Tujuannya adalah ingin mengetahui pelatihan-pelatihan apa yang dibutuhkan masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan saat itu tim memberikan pelatihan kewirausahaan, pelatihan tersebut disamping memberikan peningkatan pengetahuan tentang kewirausahaan, pemasaran serta pengelolaan keuangan juga memberikan keterampilan membuat kerajinan tangan dari lidi sawit dan manisan kelubi, pada pelatihan tersebut kami mendapatkan informasi bahwa di desa tersebut sudah banyak kerajinan tangan seperti kapal lancang kuning, tas dari tali kur, anyaman tikar dari daun pandan dan lain-lain. Permasalahannya hasil kerajinannya tidak dapat mereka pasarkan. Mereka juga mengalami kesulitan permodalan juga dalam mengembangkan hasil kerajinan tersebut. Pada hakikatnya permasalahan permodalan dan pemasaran tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika BUMDes didesa tersebut aktif. Karena BUMDes selain bisa memberikan pinjaman permodalan juga bisa menjadi sarana untuk pemasaran-pemasaran produk-produk. Berdasarkan survey yang dilakukan di Kecamatan Bunut ada 9 BUMDes yang sudah dibentuk pengurusnya akan tetapi hanya ada 1 BUMDes yang jalan itu pun kegiatannya masih bersifat simpan pinjam. Dengan kata lain BUMDes yang terbentuk hanya berupa kepengurusan tanpa ada usaha yang dijalankan. Berdasarkan uraian di atas maka tim pengabdian masyarakat kami tertarik untuk melakukan pemappingan BUMDes dengan pendekatan SWOT di kecamatan BUNUT serta mencari permasalahan – permasalahan apa yang dihadapi BUMDes disana sehingga BUMDes yang sudah terbentuk tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hasil pengabdian ini menemukan bahwa hampir semua desa di Kecamatan Bunut sudah memiliki BUMDes, namun pengelolaannya masih terkendala oleh faktor modal, skill untuk membuat unit usaha yang produktif, serta warisan masalah dari kepengurusan sebelumnya.
References
Asep Saefullah, 2011, Kewirausahaan, Penerbit andi Yogyakarta
Ciputra, Harian Kompas, Penerbit Gramedia
Permendagri no.39 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Desa
Permendesa no.5 tahun 2015 tentang pendirian, pengurus dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa
Permendesa no 4 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 22 tahun 2016 tentang prioritas penggunaan dana desa