Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Mengenai Perlindungan Hak-Hak Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Main Article Content

Hasnati Hasnati
Sandra Dewi
Andrew Sandy Utama

Abstract

Masalah mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah kurangnya pengetahuan masyarakat Desa Lembah Damai, Kabupaten Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru tentang perlindungan hak-hak pekerja dalam perjanjian kerja berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Perburuhan. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Desa Lembah Damai, Kabupaten Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru mengenai perlindungan hak-hak pekerja dalam perjanjian kerja berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Perburuhan. Metode implementasi yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi untuk memberikan konseling hukum. Implementasi kegiatan pengabdian masyarakat dapat dikatakan telah berhasil dilakukan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh peserta, yaitu menambah pengetahuan masyarakat tentang Desa Lembah Damai, Kabupaten Pesisir Rumbai Kota Pekanbaru, tentang perlindungan hak-hak buruh dalam perjanjian kerja berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilihat dari jawaban peserta pada kuesioner yang diberikan sebelum dan sesudah kegiatan dilakukan. Sebelum kegiatan dilakukan, dari 25 peserta, hanya 10% menjawab bahwa mereka tahu tentang materi yang akan disampaikan. Sementara itu, setelah kegiatan dilakukan, 75% peserta menjawab bahwa mereka sudah tahu materi yang disajikan.

Article Details

Section
Articles
Author Biographies

Sandra Dewi, fakultas hukum Unilak

 

acnt?_=1578111046642&did=21&tag=asia&r=https%253A%252F%252Fejournal.kompetif.com%252Findex.php%252Fdiklatreview%252Fsubmission%252Fwizard%252F2%253FsubmissionId%253D415&ua=Mozilla%2F5.0%20(Windows%20NT%2010.0%3B%20Win64%3B%20x64%3B%20rv%3A70.0)%20Gecko%2F20100101%20Firefox%2F70.0&aac=&if=1&uid=1572917058&cid=2&v=430

Andrew Sandy Utama, fakultas hukum Unilak

 

acnt?_=1578111119880&did=21&tag=asia&r=https%253A%252F%252Fejournal.kompetif.com%252Findex.php%252Fdiklatreview%252Fsubmission%252Fwizard%252F2%253FsubmissionId%253D415&ua=Mozilla%2F5.0%20(Windows%20NT%2010.0%3B%20Win64%3B%20x64%3B%20rv%3A70.0)%20Gecko%2F20100101%20Firefox%2F70.0&aac=&if=1&uid=1572917058&cid=2&v=430

References

Aries Harianto, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Asri Wijayanti, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Hardijan Rusli, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Bogor: Ghalia Indonesia.
Lalu Husni, 2015, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Rajawali Pers.
R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia.
Soedarjadi, 2008, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia; Panduan bagi Pengusaha, Pekerja, dan Calon Pekerja, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.