Peningkatan Pemahaman Pemilik Usaha Mengenai Pelaksanaan Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v3i3.422Keywords:
Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia DagangAbstract
Masalah yang ditemukan dalam layanan ini kepada pemilik bisnis adalah kurangnya pemahaman pemilik bisnis tentang penerapan perlindungan hukum untuk rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan layanan ini adalah meningkatkan pemahaman pemilik bisnis mengenai penerapan perlindungan hukum untuk rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Metode untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi dalam konteks konseling hukum untuk meningkatkan pemahaman publik tentang implementasi perlindungan hukum rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) Kota Pekanbaru, memberikan kontribusi untuk menyediakan tempat bersama dengan fasilitas pendukung untuk pelaksanaan kegiatan dan menghadirkan ibu-ibu IWAPI sebagai peserta. Keluaran target dari layanan ini kepada pemilik bisnis adalah artikel ilmiah yang telah diserahkan ke jurnal nasional yang tidak terakreditasi, serta bagian dari implementasi Tri Dharma dari institusi tersier. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Ini bisa dilihat dari jawaban peserta dalam kuesioner yang diberikan setelah kegiatan itu dilakukan. Setelah kegiatan dilakukan, 88% peserta menjawab bahwa mereka sudah tahu materi yang disajikan. Sarannya adalah bahwa kegiatan dengan tema ini harus dilakukan terus menerus kepada pemilik bisnis.
References
Adrian Sutedi, 2009, Hak atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika.
Hermansyah, 2008, Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rachmadi Usman, 2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Bandung: Alumni.
Syahriyah Semaun, 2011, “Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang”, Jurnal Diktum, Vol. 9, No. 1, Hal. 30-42.