Peningkatan Pemahaman Pemilik Usaha Mengenai Pelaksanaan Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Main Article Content

Suhendro Suhendro
Devie Rachmat A.H.R
Ade Pratiwi Susanty

Abstract

Masalah yang ditemukan dalam layanan ini kepada pemilik bisnis adalah kurangnya pemahaman pemilik bisnis tentang penerapan perlindungan hukum untuk rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan layanan ini adalah meningkatkan pemahaman pemilik bisnis mengenai penerapan perlindungan hukum untuk rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Metode untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi dalam konteks konseling hukum untuk meningkatkan pemahaman publik tentang implementasi perlindungan hukum rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) Kota Pekanbaru, memberikan kontribusi untuk menyediakan tempat bersama dengan fasilitas pendukung untuk pelaksanaan kegiatan dan menghadirkan ibu-ibu IWAPI sebagai peserta. Keluaran target dari layanan ini kepada pemilik bisnis adalah artikel ilmiah yang telah diserahkan ke jurnal nasional yang tidak terakreditasi, serta bagian dari implementasi Tri Dharma dari institusi tersier. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Ini bisa dilihat dari jawaban peserta dalam kuesioner yang diberikan setelah kegiatan itu dilakukan. Setelah kegiatan dilakukan, 88% peserta menjawab bahwa mereka sudah tahu materi yang disajikan. Sarannya adalah bahwa kegiatan dengan tema ini harus dilakukan terus menerus kepada pemilik bisnis.


 

Article Details

Section
Articles

References

Ade Pratiwi Susanty dan Andrew Shandy Utama, 2019, “Perlindungan Hukum terhadap Produk Makanan Khas Daerah di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, Hal. 101-117.
Adrian Sutedi, 2009, Hak atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika.
Hermansyah, 2008, Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rachmadi Usman, 2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Bandung: Alumni.
Syahriyah Semaun, 2011, “Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang”, Jurnal Diktum, Vol. 9, No. 1, Hal. 30-42.