PKM Kepada Koperasi BKM Masjid Al Makmur Pasar Minggu, PejatenTimur – Jakarta Selatan
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v3i3.428Keywords:
Koperasi, BKM Masjid Al Makmur Pasar Minggu, Kewirausahaan, SyariahAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan semangat kewirausahaan berbasis syariah bagi para Manajer dan anggota Koperasi BKM Al Makmur Pasar Minggu, Pejaten Timur - Jakarta Selatan., Pengurus dan anggota Koperasi BKM Masjid Al Makmur Pasar Minggu Koperasi , Pejaten Timur - Jakarta Selatan dapat memahami prinsip-prinsip dan memiliki Koperasi Syariah di bawah naungan yayasan badan hukum dan adopsi teknologi Manajer dan anggota Pasar Koperasi Pasar BKM Al Makmur Pasar Minggu, Pejaten Timur - Jakarta Selatan. Metode pelatihan ini (PKM) adalah dalam bentuk pelatihan kewirausahaan, pelatihan pembukuan usaha kecil / menengah, dan pelatihan manajemen bisnis berbasis syariah. Peserta setelah berpartisipasi dalam kegiatan PKM memiliki semangat kewirausahaan dalam bekerja dan meningkatkan hasil bisnis. Memahami prosedur untuk mendirikan koperasi yang dimiliki oleh para peserta sebagian besar dalam kategori baik dan sangat baik. Hingga draft pendirian koperasi terbentuk sebagai hasil konsultasi antara calon manajemen, calon pendiri dan Tim PGRI Universitas Indraprasta Jakarta.
References
Suherman, Eman. 2012. Manajemen Masjid. Bandung: Alfabeta.
________Undang-undang dasar 1945 Pasal 33 ayat (1)
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2006. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid. Jakarta.
Departemen Agama Republik Indonesia. 2009.Mushaf Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Timur: Al-Kautsar.