Peningkatan Pemahaman Siswa dan Siswi SMK Negeri 7 Pekanbaru terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v3i3.438Keywords:
Hukum, Narkotika, Konsultasi HukumAbstract
Dilihat dari banyaknya pelajar yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, maka perlu dilakukannya penyuluhan hukum agar para pelajar terhindar menjadi pelaku maupun korban dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, perlu diadakannya penyuluhan hukum dengan berjudul “Peningkatan Pemahaman Siswa dan Siswi SMK Negeri 7 Pekanbaru terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Kegiatan penyuluhan ini berhasil meningkatkan pengetahuan peserta tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Evaluasi pada kuisioner setelah diberikan penyuluhan hukum menujukkan bahwa peserta dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan. Evaluasi pemahaman peserta tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, rata-rata mencapai 80 %. Sedangkan 20 % yang belum memahami materi ini dengan baik, Tim Penyuluhan akan melakukan evaluasi untuk perbaikan pada kegiatan berikutnya. Capaian rata-rata peserta kegiatan dapat dijadikan pemetaan bahwa warga sekolah Kota Pekanbaru layak dilakukan kegiatan serupa dengan tema yang lebih aplikatif dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa permasalahan yang dihadapai oleh siswa dan siswi dapat diselesaikan dengan baik pada saat penyuluhan hukum itu dilaksanakan.
References
O.C Kaligis & Associates, 2002, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilann, Alumni, Bandung
Mandagi Jaene, 2009, Masalah Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya, Pramuka Saka Bhayangkara, Yogyakarta
Juliana Lisa FR, Nengah Sutrisna W, 2013, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa, Nuha Medika, Yogyakarta
Lidya Harlina Martono, Satya Joewana, 2006, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunan Narkotika, Balai Pustaka, Jakarta
Muladi (editor), 2005, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep & Implikasinya Dalam Perspektitf Hukum & Masyarakat, Refika Aditama, Bandung