Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v4i1.458Keywords:
Pemberantasan, Narkoba di DesaAbstract
Desa Padang Mutung adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Di Kecamatan Kampar terdapat 17 desa dan satu kelurahan, dengan luas wilayah mencapai 507,12 Km2 atau 3,5 % dari luas wilayah Kecamatan Kampar yakni 14.365,68 Km2. Di desa ini jumlah perangkat desa sebanyak 6 orang yang terdiri atas 4 laki-laki dan 2 perempuan. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah terjadinya bisnis narkoba menghasilkan uang yang banyak, menggiurkan banyak pihak ada terjadi di Desa Padang Mutung. Kemudian masih rendahnya niat aparatur desa dan masyarakat membentuk wadah anti narkoba. Untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi secara sistematis sesuai dengan prioritas permasalahan adalah dengan melibatkan diri menjadi mitra dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Selain itu dengan membanguun semangat kebersamaam dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Langkah lainnya bisa dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan aparatur desa. Dari kegiatan yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa pengabdian masyarakat yang dilakukan telah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya peserta pengabdian dari berbagai unsur masyarakat, mulai aparatur sipil dari kecamatan, pemerintah desa, dusun, tokoh masyarakat dan kepemudaan. Dimulai dari pemahaman masyarakat tentang pencegahan peredaran gelap narkoba dan penggunaannya. Pencegahan dari peredaran artinya, narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) harus dicegah peredarannya tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Pencegahan yang dilakukan baik kepada pemakai, aparat kesehatan maupun lainnya.
References
Fatah Yasin Ahmad, 2011, Pengembangan Sumber Daya Manusia, UIN-MALIKI PRESS, Malang
Haw. Widjaja, 2013, Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Inu Kencana, 2013, Sistem Administrasi Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma Yogyakarta.
Khaerul Umam ,2010, Perilaku Organisasi, CV. Pustaka Setia, Jakarta.
Miftah Toha, 2010, Ilmu Administrasi Publik Kontemporer, Kencana Prenada Grup, Jakarta.
Padmo dan Nazaruddin, 2011, Pengantar Ilmu Politik, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa
Soesilo Zauhar, 2012, Reformasi Administrasi, Bumi Aksara, Jakarta.
Sofyan Safri Harahap, Sistim Pengawasan Manajemen, cetakan ke 2 PT. Pustaka Kuantum , Jakarta 2010.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Administrasi, Jakarta : Penerbit Alfabetha
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Administratif, Alfabeta, Bandung.
Sutarto, Dasar-Dasar Kepemimpinan Administrasi, Gajah Mada University, 2010.
Terry, George R. Dan Leslie W. Rue. 2010. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta : Bumi Aksara.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika