Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Mengenai Relaksasi Kredit Bagi Nasabah Terdampak Covid-19 Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v4i2.508Keywords:
Hukum, Relaksasi Kredit, Dampak Covid-19Abstract
Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pengetahuan masyarakat Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru mengenai relaksasi kredit bagi nasabah terdampak COVID-19 berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah peningkatan pengetahuan masyarakat Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru mengenai relaksasi kredit bagi nasabah terdampak COVID-19 berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menyediakan waktu, menyediakan tempat beserta fasilitas pendukungnya, dan menghadirkan masyarakat sebagai peserta kegiatan. Target luaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi Sinta-5. Kesimpulannya bahwa kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 20 orang peserta, hanya 6% yang menjawab telah mengetahui mengenai materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 78% peserta menjawab telah mengetahui materi yang disampaikan. Sarannya adalah sebaiknya kegiatan dengan tema ini dilaksanakan tidak hanya kepada masyarakat Kelurahan Limbungan saja, tetapi juga di kelurahan-kelurahan lainnya yang ada di Kota Pekanbaru.
References
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2012, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.
Hermansyah, 2006, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana.
Kasmir, 2012, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers.
Muhamad Djumhana, 2003, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan, Bandung: Mandar Maju.
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat.
Zainal Asikin, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.