Peningkatan Pemahaman Masyarakat Kelurahan Sidomulyo Barat Mengenai Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v4i2.512Keywords:
Hukum, Perlindungan Anak, KekerasanAbstract
Kekerasan terhadap anak di setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan, baik itu yang dilakukan di dalam lingkup keluarga maupun dari pihak luar, seperti di sekolah dan lingkungan pergaulan sehari-hari anak. Di lingkup keluarga kekerasan terhadap anak ini tanpa disadari sering dilakukan oleh orang tua si anak itu sendiri. Kekerasan terhadap anak bukan hanya dalam bentuk fisik tetapi juga bisa dalam bentuk psikis. Dalam program pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pemahaman tentang aturan yang harus dipatuhi serta dampak hukum pada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pendekatan untuk menyelesaikan persoalan mitra dengan program yang telah disepakati bersama dalam kurun waktu realisasi pengabdian adalah ceramah/penyuluhan disertai dengan dialog, dengan prosedur kerja untuk mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah/penyuluhan dan dialog dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan sesuai kebutuhan mitra selama masih dalam jangka waktu program. Nantinya dalam program pengabdian ini akan menghasilkan artikel ilmiah dan akan dimasukkan ke dalam media online sesuai dengan rencana kegiatan pengusul, sedangkan bagi mitra adalah meningkatnya pengetahuan mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kata kunci: Hukum; Perlindungan Anak; Kekerasan
References
Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditia Bakti, Bandung
Muhammad Joni, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditia Bakti, Bandung
Maulana Hasan Wadong, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Gramedia Indonesia, Jakarta
Paulus Hadisuprapto, 1996, Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak, PT. Gramedia Indonesia, Jakarta.