Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Sewa-Menyewa (Ijarah) Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak

Main Article Content

Muhammad Azani
Hasan Basri

Abstract

Masalahnya adalah kurangnya pemahaman mitra Ijarah Pada umumnya mayoritas umat Islam hanya mengenal sewa pembiayaan konvensional. Padahal ada sewa yang diatur oleh hukum Islam. Berdasarkan masalah mitra penting dilakukan pengabdian kepada masyarakat. Hasil dari kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dapat memahami materi yang disampaikan oleh tim pengabdian. Indikator pemahaman mereka tertera pada hasil angket yang diberikan pada saat melakukan kegiatan. Mereka memilih jawaban dalam kuisioner yang terdiri dari pilihan jawaban benar dan jawaban salah. Rata-rata pemahaman mereka meningkat hingga 90% setelah diberikan penyuluhan hukum tentang Ijarah. 2) Obyek sewa praktek yang terjadi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak ternyata merupakan kaki praktek tidak sehat. Pengakuan peserta kegiatan, mereka pada umumnya para migran itu menyewa rumah, menyewa tempat usaha, dan lain-lain. Pemilik objek dapat membatalkan sewa atas objek sewa yang disepakati secara sepihak dengan penyewa karena ada penawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga. Padahal, pembatalan tersebut bertentangan dengan hukum Islam. 3) Praktek objek sewa yang terkait dengan berakhirnya objek sewa secara sepihak pada saat objek sewa belum kedaluwarsa. Alasan pemilik persewaan akan ditempati oleh satu keluarga, sehingga penyewa harus segera memutus kontrak sewa yang telah disepakati dalam kontrak awal. Padahal pengakuan oleh peserta kegiatan, biasanya alasannya sebenarnya hanya sebagai cara untuk menaikkan biaya sewa.


 


Kata Kunci: Ijarah (Leasing), dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah


Masalahnya adalah kurangnya pemahaman mitra Ijarah Pada umumnya mayoritas umat Islam hanya mengenal sewa pembiayaan konvensional. Padahal ada sewa yang diatur oleh hukum Islam. Berdasarkan masalah mitra penting dilakukan pengabdian kepada masyarakat. Hasil dari kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat di Kelurahan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dapat memahami materi yang disampaikan oleh tim pengabdian. Indikator pemahaman mereka tertera pada hasil angket yang diberikan pada saat melakukan kegiatan. Mereka memilih jawaban dalam kuisioner yang terdiri dari pilihan jawaban benar dan jawaban salah. Rata-rata pemahaman mereka meningkat hingga 90% setelah diberikan penyuluhan hukum tentang Ijarah. 2) Obyek sewa praktek yang terjadi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak ternyata merupakan kaki praktek tidak sehat. Pengakuan peserta kegiatan, mereka pada umumnya para migran itu menyewa rumah, menyewa tempat usaha, dan lain-lain. Pemilik objek dapat membatalkan sewa atas objek sewa yang disepakati secara sepihak dengan penyewa karena ada tawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga. Padahal, pembatalan tersebut bertentangan dengan hukum Islam. 3) Praktek objek sewa yang terkait dengan berakhirnya objek sewa secara sepihak pada saat objek sewa belum kedaluwarsa. Alasan pemilik persewaan akan ditempati oleh satu keluarga, sehingga penyewa harus segera memutus kontrak sewa yang telah disepakati dalam kontrak awal. Padahal pengakuan oleh peserta kegiatan, biasanya alasannya sebenarnya hanya sebagai cara untuk menaikkan biaya sewa.


 

Article Details

Section
Articles

References

Anwar, Syamsul, 2007, Studi Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Press.

Dimyati, Ahmad, 2007, Ekonomi Etis: Paradigma Baru Ekonomi Islam, Riba: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. I, Nomor 2.

Hadiyanto, M. Fajar, 2008, Praktek Riba dan Kesenjangan Sosial, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. II, Nomor 2, Desember.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Bab II tentang Akad.

Marabona Munthe, 2012, Peran Pemerintah dalam Mendukung Penerapan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Syariah, Jurnal Ekonomi Islam al-Amwal: Ekonomi Islam Membangun Ekonomi Dunia, Volum I, Nomor 1.

Misanam, Munrokhim, dkk. 2008, Ekonomi Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Muhammad. 2002, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islami, Yogyakarta, Salemba Empat.

Peraturan Mahkamah Agung (M.A.) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Tarsidin, 2010, Bagi Hasil, Konsep dan Analisis, Jakarta, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi.