Peningkatan Pemahaman Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Mengenai Bentuk- Bentuk Pemberdayaan UMKM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Meneng
DOI:
https://doi.org/10.35446/diklatreview.v5i2.676Keywords:
UMKM, PemberdayaanAbstract
Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru mengenai bentuk-bentuk pemberdayaan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah peningkatan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru mengenai bentuk-bentuk pemberdayaan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menyediakan waktu, menyediakan tempat beserta fasilitas pendukungnya, dan menghadirkan masyarakat sebagai peserta kegiatan. Target luaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi Sinta-5. Kesimpulannya bahwa kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 17 orang peserta, hanya 43,5% yang menjawab telah mengetahui mengenai materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 84,7% peserta menjawab telah mengetahui materi yang disampaikan.
References
Irham Fahmi, 2019, Dasar-dasar Perekonomian Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Murtir Jeddawi, 2008, Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Yogyakarta: Total Media.
Tulus T.H. Tambunan, 2009, UMKM di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.
Zainal Asikin, 2016, Hukum Dagang, Jakarta: Rajawali Pers.
Andrew Shandy Utama dan Dewi Sartika. 2017. “Peran Strategis Bank Syariah sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif bagi Usaha Mikro di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008”. Jurnal Al-Amwal, Vol. 6 No. 2, Hal. 58-72.
Diana Putri. 2018. “Strategi Komunikasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru dalam Memberdayakan Kelompok UMKM Melalui Program Klinik Konsultasi Bisnis di Kota Pekanbaru”. JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 5 Ed. II, Hal. 1-14.
Egi Syahyudi. 2018. “Manajemen Pemerinttah Kota Pekanbaru dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru Tahun 2015”. JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 5 No. 1, Hal. 1-21.
Nabella Puspa Rani. 2015. “Perlindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Jurnal Yuridis, Vol. 2 No. 2, Hal. 178-187.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866.