Peningkatan Pemahaman Masyarakat tentang Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak

Authors

  • Muhammad Azani Universitas Lancang Kuning
  • Hasan Basri Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.35446/diklatreview.v5i3.819

Keywords:

Pusaka Pengganti, Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Abstract

Adapun hasil pengabdian kepada masyarakat adalah sebagai berikut: 1) Peserta dapat memahami hukum waris secara umum dan ahli waris pengganti yang diatur dalam hukum Islam. Rata-rata pemahaman peserta setelah diberikan penyuluhan hukum adalah 80% yang diperoleh dari kuesioner. Materi yang dipahami peserta adalah bagian ahli waris, subyek ahli waris, hambatan memperoleh hak waris, dan ahli waris pengganti. 2) Masyarakat di Kecamatan Kerinci Kanan menganggap bahwa ahli waris yang meninggal lebih awal dari ahli waris tidak dapat digantikan oleh anak ahli waris. Bahwa berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KHI kedudukan ahli waris dapat digantikan oleh keturunannya, baik laki-laki maupun perempuan. 3) Bagian ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 185 ayat (2) “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sama dengan yang digantikan”. Yang dimaksud dengan persamaan adalah meliputi tempat, kedudukan dan hak tanpa batas dan tanpa diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, sehingga ahli waris pengganti menempati kedudukan orang tuanya secara mutlak. Penggantian tempat berarti menggantikan tempat orang tuanya, dan penggantian derajat berarti mengganti derajat laki-laki dengan laki-laki dan derajat perempuan dengan perempuan, sedangkan penggantian hak berarti mengganti hak sesuai dengan hak orang tuanya. 4) Jangkauan Garis Hukum Penggantian ahli waris hanya dilakukan dalam garis lurus ke bawah, itupun jika ahli waris hanya antara anak dan cucu. Permohonan yang lebih luas terhadap garis kesamping dapat diterapkan dengan syarat mendapat persetujuan dari ahli waris lain yang bagiannya akan dikurangi. Jangkauan penggantian ahli waris meliputi seluruh garis hukum, baik ke bawah maupun ke samping. Sebagaimana dipahami bahwa sistem pewarisan KHI bersifat bilateral, maka akibat hukumnya adalah tidak adanya pembedaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu garis hukum.

References

Abdul Ghofur Anshori. 2002. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Pustaka.
Agus Sudaryanto. 2010. Aspek Ontologi Pembagian Waris Dalam Hukum Islam Dan Hukum Adat Jawa. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 22, No. 3, Oktober.
Ahmad Azhar Basyir. 1990. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
Al-Yasa’ Abubakar. 2012. Rekonstruksi Fikih Kewarisan: Reposisi Hak Kewarisan. Banda Aceh: LKAS.
Amir Syarifuddin. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.
Amir Syarifuddin. 2005. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media.
Anik Tri Haryani dan Tiara Oliviarizky Toersina. 2013. Hak Mewaris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Waris BW (Burgerlijk Wetboek) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Sosial. Vol. 14, No. 1, Maret.
Eman Suparman. 2005. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Bandung: Refika Aditama.
Kamaruddin. 2013. Beragam Norma Hukum Dalam Penerapan Waris. Jurnal Al-Risalah. Vol. 13, No. 1, Mei.
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Lia Murlisa. 2015. Ahli Waris Penerima Radd Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Relevansinya Dengan Sosial Kemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Islam Futura. Vol. 14. No. 2, Februari.
Mohammad Daud Ali. 2003. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Pasnelyza Karani. 2006. Tinjauan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan KUHPerdata. Semarang: Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.
Rahmat Haniru. 2013. Hukum Islam Yang Hidup Dalam Tradisi (Waris). Jurnal Al-Hukama’. Vol. 3, No. 2, Desember.
Ratno Lukito. 1997. Islamic Law And Adat Encounter The Experience Of Indonesia. Montreal: Master of Arts in Islamic Studies Institute of Islamic Studies McGill University.
Ridwan Setiawan, Dini Destiani, dan Cepy Slamet. 2012. Perancangan Sistem Pakar untuk Pembagian Waris Menurut Hukum Islam (Fara’id). Jurnal Algoritma Sekolah Tinggi Teknologi Garut. Vol. 09 No. 01.
Shintiya Dwi Puspita Dan Fabian Fadhly. 2012. Legitieme Portie Dalam Hukum Waris Islam Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum. Vo. 2, No. 1.
Zainuddin Ali. 2008. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Zasri M Ali. 2011. Sistem Kewarisan Adat Melayu Rokan Hulu
(Analisis Sosiologis dan Hukum Islam). Jurnal Khutubkhanah. Vol. 14, No. 2.
Zikri Darussamin. 2014. Integrasi Kewarisan Adat Melayu-Riau Dengan Islam, Sosial Budaya: Media Komunikasi Ilmu-Ilmu Sosial dan Budaya. Vol. 11, No. 2, Juli-Desember.

Downloads

Published

2021-12-27

Issue

Section

Articles