PENYULUHAN WAR ON DRUGS DAN REACHING OUT REMAJA ANTI NARKOTIKA (DISELENGGARAKAN DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN PELALAWAN) (Diselenggarakan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan)

Isi Artikel Utama

Rio Tutrianto
Kasmanto Rinaldi

Abstrak

Masa remaja merupakan masa yang sangat menyenangkan bagi sebagian besar orang. Pada fase ini, mereka mulai bertemu dengan lingkungan sosial yang lebih luas, beradaptasi, bermain sekaligus belajar bersama, dibarengi dengan kemampuan logika yang berkembang dengan baik. Bahkan remaja seringkali disebut sebagai agent of change atau agen perubahan. Untuk menjadi generasi yang berkualitas, remaja harus mampu menghindari dan mengatasi permasalahan-permasalahan remaja yang cukup kompleks seiring dengan masa transisinya. Remaja merupakan fase krisis identitas atau pencarian identitas diri. Karakteristik remaja yang sedang berproses untuk mencari identitas diri ini sering menimbulkan masalah pada diri remaja, salah satunya adalah narkoba.  Tujuan dari penyuluhan Remaja Anti Narkotika melalui dialog interaktif remaja ini adalah untuk memberikan pemahaman serta mengembangkan kemampuan yang aplikatif kepada remaja dalam menciptakan hubungan pertemanan yang adaptif dalam menolak penyalahgunaan narkoba. Manfaat dilaksanakannya penyuluhan Remaja Anti Narkotika melalui dialog interaktif remaja ini agar remaja yang dilatih memiliki kesiapan untuk bersih dari narkoba, menumbuhkan kepercayaan diri dalam bersosial sehingga akan memperkuat citra positif remaja. Luaran dan target capaian dari Penyuluhan Penyuluhan War On Drugs dan Reaching Out Remaja Anti Narkotika diharapkan mampu tertuang dalam publikasi akademis maupun media cetak dalam skala lokal dan nasional.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Jurnal:
Rinaldi, K., & Askarial, A. (2022). Penyuluhan Penanaman Pendidikan Moralitas Dan Nilai Pancasila Pada Anak. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 170-174
Rinaldi, K., Afrizal, & Maulana, M. (2022). Pendekatan Attachment Sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan Juvenile Delinquency. BHAKTI NAGORI Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2 No.2.
Rinaldi, K., & aska, F. (2022). PENYULUHAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP ETNOGRAFI KEJAHATAN. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat), 2(1), 42-46.
Rinaldi, K. (2021, September). Upaya Meminimalisir Kenakalan Remaja Khususnya Perkelahian di Kalangan Pelajar Pada Masa Pandemi Covid-19. In SNPKM: Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 3, pp. 216-222).
Tutrianto, R. (2018). Munculnya Wilayah Kejahatan di Perkotaan (Studi Pada Kota Pekanbaru). Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(1).

Buku:
Hasan Sadly. 2000. Kamus Inggiris Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2008. Jakarta: Balai Pustaka.
Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo.
Sasangka, 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Jakarta: Mandar Maju.
Subagyo Partodiharjo, 2010. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya Jakarta: Erlangga.
Tanthowi. 2003. NARKOBA Problem Dan Pemecahannya Dalam Prespektif Islam. Jakarta: PBB.

Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 1, 3.

Website:
BNN. 2017. Advokad Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas dan Rutan, diakses dari situs resmi BNN.