Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Merek Terhadap Makanan Khas/Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek

Main Article Content

Suhendro Suhendro
Devie Rachmat
Ade Pratiwi Susanty

Abstract

Permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap merek terhadap makanan tradisional / tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian ini adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Cara pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi dalam rangka penyuluhan hukum tentang peningkatan pemahaman masyarakat tentang merek terhadap makanan tradisional / tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Mitra partisipasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah warga / masyarakat di Kelurahan Tangkerang Utara Kota Pekanbaru yang turut andil menyediakan tempat beserta fasilitas pendukung untuk pelaksanaan kegiatan dan menghadirkan warga sebagai peserta. Sasaran luaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah artikel ilmiah yang telah disampaikan ke jurnal nasional, serta sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para peserta. Hal ini terlihat dari jawaban peserta dalam kuisioner yang diberikan setelah kegiatan dilaksanakan. Setelah kegiatan dilaksanakan, 88% peserta menjawab sudah mengetahui materi yang disampaikan. Sarannya, kegiatan dengan tema ini hendaknya dilaksanakan secara berkelanjutan bagi masyarakat yang memiliki usaha.

Article Details

Section
Articles

References

Ahmad M. Ramli, 2000, HAKI Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju, Bandung.

Rachmadi Usman, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Bandung:P.T. Alumni, Bandung.

Adrian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.

Achmad Zen Umar Purba, 2005, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, PT Alunmi, Bandung.

H. OK Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tomi Suryo Utomo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta

Muhamad Firmansyah, 2008, Tata Cara Mengurus HaKI, Visimedia, Jakarta.

Hermansyah, 2008, Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.

Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty, 2007, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen, Pelangi Cendika, Jakarta.

Undang- Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.