LEGALITAS BUMDESA DIMULAI DARI PENYUSUNAN PERATURAN DESA MENGENAI PENDIRIAN BUMDESA
DOI:
https://doi.org/10.35446/pengabdiankompetif.v1i2.1128Keywords:
Badan Hukum BUMDes, Desa, Dinas, Pendaftaran BUMDesAbstract
Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah menyusun Rancangan Peraturan Desa (PerDes) Peraturan Desa Cibogo tentang pendirian Badan Hukum BUMDesa Mitra Cibogo Sejahtera, konsep format risalah rapat desa, konsep Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, dan konsep rencana program kerja BUMDes Desa Mitra Cibogo. Makmur. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dibagi menjadi tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Perencanaan dilakukan dengan mengkonseptualisasikan tahapan proses. kegiatan pelayanan yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu mendaftarkan nama BUMDes terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan mengunggah persyaratan pendaftaran BUMDes. Secara garis besar tujuan pengabdian ini telah terpenuhi dalam bentuk Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (PerDes) Perdes Desa Cibogo tentang pendirian Badan Hukum BUMDes Mitra Cibogo Sejahtera, konsep format risalah rapat desa , konsep Anggaran Dasar/Anggaran, dan konsep rencana program kerja BUM Desa Mitra Cibogo Sejahtera. Selanjutnya proses internal Pemerintah Desa Cibogo bersama Badan Permusyawaratan Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa.
References
Listyangsih, 2014, Perencanaan Pembangunan, Liberty, Jakarta.
Peraturan:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama