LITERASI LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN BAGI MASYARAKAT KELURAHAN INDUSTRI TENAYAN
DOI:
https://doi.org/10.35446/pengabdian_kompetif.v2i1.1330Keywords:
Larangan Membakar, Hutan, LahanAbstract
Permasalahan mitra dalam hal ini masyarakat diwilayah Kelurahan Industri Tenayan belum mengetahui dan memahami bahkan abai mengenai larangan membakar hutan dan lahan, dampak serta sanksi hukum bagi pelakunya. Target dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah, meningkat pengetahuan dan pemahaman khalayak sasaran tentang dampak terhadap lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum bagi pelakunya. Solusi yang ditawarkan dan di sepakati oleh tim pengusul dan pihak mitra dalam mengatasi persoalan prioritas yang di hadapi mitra adalah perlu dilakukan sosilalisasi ataupun penyampaian materi dalam bentuk penyuluhan dan diskusi. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan metode ceramah. Dalam metode ini penceramah menyampaikan materi, dalam kesempatan itu, peserta dibebaskan untuk bertanya jawab dengan penceramah. Rincian dari metode ini adalah, 1. Penyampaian materi, 2. Dialog interaktif, dialog ini sebagai curah pendapat (brainstorming) dari peserta untuk memperoleh masukan berupa persoalan, aspirasi, usulan, gagasan dan solusi. Partisipasi mitra dalam kegiatan ini menyatakan kesediaan, menyediakan waktu dan tempat, serta memobilisasi para masyarakat sebagai khalayak sasaran. Luaran yang akan dihasilkan sesuai rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah : bagi mitra tentunya peningkatan pemahaman terhadap dampak negatif kebakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum bagi pelakunya. Sedangkan bagi pengusul luaran yang akan dicapai adalah berupa artikel ilmiah dan tidak terlepas dari Tri Darma Perguruan Tinggi.
References
Hidayat, Herman, ed., 2015, Pengelolaan Hutan Lestari : Partisipasi , Kolaborasi, dan Konflik., Jakarta. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
H.S. Salim, 2013, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika.
Suharto, Edi, 2005, Analisis Kebijakan Publik : Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial,. Bandung. Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindngan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan