PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PERPAJAKAN PADA SISWA-SISWI SMK NEGERI 4 KECAMATAN RAMBAH

Authors

  • Nurhayati Nurhayati Universitas Pasir Pengaraian
  • Fefti Yulian Mela Universitas Pasir Pengaraian
  • Gusti Rani Universitas Pasir Pengaraian
  • Januar Afrini Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.35446/pengabdiankompetif.v4i2.2350

Keywords:

Peningkatkan, Pengetahuan, Perpajakan, SMK N 4

Abstract

Penghasilan yang diperoleh dari penghasilan sebagai tenaga kerja ataupun usaha usaha tetap, serta dari harta yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak, menjadi objek pajak penghasilan (PPh) sesuai kenttuan dalam Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Upaya pengembangan dunia pendidikan khusus pada pembelajaran perpajakan serta dalam bentuk pengenalan pajak secara dini kepada seluruh mahasiswa. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kali ini memberikan sosialisasi perpajakan kepada siswa. SMK salah satunya termasuk SMK Negeri 4 Rambah yang juga melakukan kegiatan pembelajaran dalam bidang ekonomi, akuntansi dan perpajakan. SMK 4 Negeri Rambah Kabupaten Rokan Hulu. Pengabdian kepada masyarakat skema program kemitraan masyarakat (PKM) dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025 dengan peserta para guru yang di SMK N 4 di Kecamatan Rambah, bentuk kegiatan berupa penyampaian materi Materi Perpajakan yang bertujuan untuk dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak terkait dengan pengetahuan perpajakan sejak di bangku sekolah.

References

BENEMICA. (2022). Mengenal Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). https://benemica.com/blog/details/Mengenal-UndangUndang-Harmonisasi-Peraturan-Perpajakan-UU-HPP

Kompetensi, M., Kewajiban, P., Pasal, P. P. H., Lukito, N., & Mm, S. E. (2021). Laporan Akhir Program Kemitraan Masyarakat ( Pkm ) Pkm Yayasan Pendidikan Persaudaraan Sekolah Nasional Dalam dan praktik PPh Badan DI BOGOR OLEH : R ROSIYANA DEWI Ketua Anggota Anggota UNIVERSITAS TRISAKTI (Vol. 26, Issue 0306017004).

Nurhayati, Yuliza, A., & Yunawati, Sri, N. (2023). Peningkatan Pengetahuan Wajib Pajak Dalam. 6(1), 67–72.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Republik Indonesia, 12(November), 1–68. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id

Downloads

Published

2025-11-28 — Updated on 2025-11-28

Versions