PENGEMBANGAN DAN PELATIHAN APLIKASI “SAKU CELANA” UNTUK MENINGKATKAN TATA KELOLA KEUANGAN UMKM DI KOTA AMBON
DOI:
https://doi.org/10.35446/pengabdiankompetif.v4i2.2521Keywords:
SAKU CELANA, UMKM, akuntansi digital, literasi keuangan, Sistem Informasi Akuntansi, BIMA 2025Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kemampuan akuntansi dan tata kelola keuangan pelaku UMKM di Kota Ambon melalui pelatihan penggunaan Aplikasi SAKU CELANA (Sistem Akuntansi Keuangan UMKM berbasis digital sederhana). Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya literasi akuntansi dan lemahnya pencatatan keuangan yang berdampak pada rendahnya akuntabilitas serta kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan sesuai SAK EMKM. Melalui sosialisasi, pelatihan, pendampingan, dan evaluasi, kegiatan ini berhasil meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam pencatatan transaksi, penyusunan laporan keuangan, dan pemisahan keuangan pribadi serta usaha. Aplikasi SAKU CELANA efektif sebagai media pembelajaran dan sarana transformasi menuju digitalisasi keuangan UMKM. Kegiatan ini didukung oleh Dana Hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat BIMA Tahun 2025 dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
References
Belkaoui, A. R. (2004). Accounting theory (5th ed.). London: Thomson Learning.
Gasperzs, S., Tuasamu, R., & Pattiasina, V. (2022). Analisis penerapan laporan keuangan berbasis SAK EMKM pada pelaku UMKM di Maluku. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 7(2), 112–123.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2021). Data UMKM tahun 2021. Jakarta: Kemenkop UKM.
Kusumaningrum, D., Lestari, E., & Wibowo, A. (2023). Literasi keuangan dan pengaruhnya terhadap kinerja UMKM. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, 9(1), 45–56.
Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Puspitasari, D., & Nugraha, A. (2021). Penerapan akuntansi sederhana untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 26(2), 145–157.
Rahmawati, S. (2020). Literasi akuntansi dan implikasinya terhadap pengambilan keputusan bisnis pada UMKM. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 15(1), 23–32.
Setyawan, R., Lestari, N., & Hidayat, A. (2023). Pendampingan digitalisasi keuangan bagi UMKM berbasis aplikasi akuntansi sederhana. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 4(1), 55–64.
Siregar, M., & Wibowo, A. (2022). Implementasi aplikasi akuntansi digital dalam meningkatkan efisiensi laporan keuangan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 3(2), 112–120.
World Bank. (2022). Digitalization of small and medium enterprises in Southeast Asia: Opportunities and challenges. Washington, DC: The World Bank Group.
Downloads
Published
Versions
- 2025-11-12 (2)
- 2025-11-12 (1)






