PENYULUHAN HUKUM DAN KONSULTASI HUKUM UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.35446/pengabdiankompetif.v5i1.2967Keywords:
Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Mahasiswa, UU bantuan hukumAbstract
Kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum ini merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan melalui upaya amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang hukum. Internalisasi nilai dilakukan dengan menanamkan semangat keadilan (‘adl), tolong menolong (ta’awun), amanah, dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, dan pendampingan masyarakat dalam memahami hak-hak hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui pendekatan keislaman dan nilai-nilai kemuhammadiyahan, kegiatan ini diharapkan dapat: 1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 2. Menumbuhkan karakter relawan hukum yang adil, amanah, dan berjiwa dakwah. 3. Mewujudkan peran Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang peduli terhadap keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
References
Aryani, F. D., & Widyastuti, T. V. (2026). Pemberdayaan Perempuan Marginal Melalui Edukasi Hukum Dan Akses Keadilan. Akm: Aksi Kepada Masyarakat, 6(2), 423–436.
Gunawan, G., Mardhia, D., Yahya, F., Kautsari, N., & Masniadi, R. (2020). Penyuluhan Tentang Peluang Dan Tantangan Penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 3(2).
Hafandi, R., Larasati, A. D., Pratama, A. Y., Tijow, L. M., Meritasari, D. P. R., Setiyaningsih, R. D., & Pratama, A. R. (2025). Pendidikan Hukum Di Indonesia: Urgensi, Proyeksi Dan Integrasi. Dinamika Sosial: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 4(4), 439–454.
Istiqomah, A. N., Uzhma, Y. A., & Fadilah, S. (2024). Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 287–294.
Marcella, S. A. E., Maulana, M. S., Laksmi, K. D. C., Saras, D. A. M., Pranata, I. P. D. I., Maheswari, S. A. P. E., Sarasvathi, P. A. G., & Hadjon, E. T. L. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Indonesia. Jurnal Media Akademik (Jma), 3(7).
Rangkuti, L. H. Y., & Pane, O. S. (2024). Nilai Keadilan Sebagai Landasan Pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum Guna Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan. Neoclassical Legal Review: Journal Of Law And Contemporary Issues, 3(1), 1–11.
Salsabilla, R. A. (2026). Implementasi Penyuluhan Hukum Tentang Hak Terdakwa Dalam Sistem Persidangan Pidana Di Rutan Salemba. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 2(8), 366–373.
Silmi, R. H., Maulana, M. I., & Bagus, D. S. (2025). Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menjamin Terpenuhinya Akses Keadilan Bagi Komunitas Berpenghasilan Rendah. Jurnal Media Akademik (Jma), 3(11).
Yuhandra, E., Bachtiar, B. M., Andriyani, Y., & Firdaus, M. I. R. (2025). Komunikasi Sosial Terhadap Akses Hukum Bagi Masyarakat. Jurnal Pengabdian Siliwangi, 11(1)
Downloads
Published
Versions
- 2026-08-19 (2)
- 2026-08-19 (1)






