This is an outdated version published on 2026-08-10. Read the most recent version.

PENGURUSAN MEREK DAGANG MELALUI APLIKASI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (DJKI) PADA PELAKU USAHA YAYAN HIDROPONIK DUMAI

Authors

  • Ardenolis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tuah Negeri
  • Rispa Eliza
  • ika desiana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tuah Negeri
  • lailani fitria

DOI:

https://doi.org/10.35446/pengabdiankompetif.v5i1.3012

Abstract

Merek terdaftar adalah instrumen hukum penting yang melindungi identitas usaha sekaligus meningkatkan nilai jual produk UMKM. Yayan Hidroponik, usaha sayuran hidroponik di Kota Dumai, telah beroperasi bertahun-tahun tanpa merek terdaftar sehingga rentan peniruan dan sulit mengakses ritel modern maupun marketplace digital. Program pengabdian ini mendampingi pemilik usaha menyiapkan dan mengajukan permohonan merek melalui aplikasi DJKI Online sesuai UU No. 20 Tahun 2016, menggunakan pendekatan Participatory Action Research dipadukan mentoring teknis: sosialisasi regulasi, workshop penentuan kelas dan dokumen, pendampingan e-filing, serta monitoring pascapengajuan. Pemahaman pemilik usaha meningkat signifikan (skor evaluasi naik dari 40 menjadi 88), merek dan logo final berhasil ditetapkan, kelas Nice Classification ditentukan, dan permohonan diajukan lengkap hingga memperoleh tanda terima serta nomor permohonan resmi.

References

Anandita, R., Wibisono, T., & Kartika, S. (2023). Pengaruh legalitas merek terdaftar terhadap akses UMKM pada platform e-commerce dan ritel modern. Jurnal Kekayaan Intelektual dan Bisnis, 8(2), 90-104.

Handini, P., & Saputra, D. (2022). Kendala pelaku usaha mikro dan kecil dalam pengajuan permohonan merek melalui sistem elektronik DJKI. Jurnal Hukum dan Kekayaan Intelektual, 6(1), 55-70.

Kurniawan, A., & Lestari, N. (2024). Kontribusi merek terdaftar terhadap peningkatan nilai jual produk usaha kecil. Jurnal Manajemen dan Bisnis UMKM, 12(1), 30-45.

Nurhayati, S., Ramadhan, F., & Utami, W. (2022). Efektivitas pendampingan perguruan tinggi dalam pengurusan hak kekayaan intelektual pada usaha mikro kecil. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 9(2), 110-125.

Prasetyo, B. (2022). Peran merek terdaftar dalam membangun kepercayaan konsumen dan akses pembiayaan usaha kecil. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, 14(3), 201-215.

Riyanto, H., & Kusmawati, E. (2023). Risiko peniruan merek pada pelaku UMKM yang belum melakukan pendaftaran merek. Jurnal Administrasi Bisnis, 20(1), 65-80.

Setiawan, R., & Handayani, D. (2024). Penelusuran merek sebagai tahap krusial dalam permohonan pendaftaran merek pada usaha kecil. Jurnal Kebijakan Kekayaan Intelektual, 5(1), 40-58.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Wulandari, T., Anggara, P., & Sitorus, M. (2023). Prinsip first to file dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia dan implikasinya bagi pelaku usaha kecil. Jurnal Hukum Bisnis, 17(2), 88-102.

Published

2026-08-10

Versions