PERAN STRATEGIS BANK INDONESIA DALAM MENJAGA STABILITAS DAN EFISIENSI SISTEM KLIRING ANTAR BANK DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.35446/bisniskompetif.v4i3.2519Keywords:
Bank Indonesia, Kliring Antar Bank, Stabilitas Sistem KeuanganAbstract
Kliring antar bank merupakan mekanisme vital yang menjamin kelancaran dan efisiensi transaksi pembayaran di indonesia. Seiring dengan peningkatan kompleksitas ekonomi dan akselerasi digitalisasi, peran Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral menjadi sentral dalam mengatur, mengawasi, sekaligus menyelenggarakan sistem kliring nasional yang aman dan transaparan. Kajian ini bertujuan menganalisis peran strategis BI dalam pelaksanaan kliring, mengidentifikasi tantangan di era digital, dan menjelaskan upaya inovatif yang dilakukan BI untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem pembayaran.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan (Library Research). Hasil analisis menunjukkan bahwa peran BI bertumpu pada tiga pilar utama yaitu, regulasi (penetapan prinsip CHAPS dan jaminan Finalty of Settelement), operasional (penyelenggara SKNBI), dan mitigasi risiko (loss-sharing dan kewajiban collateral). Di era digital, tantangan utama yang dihadapi BI meliputi lonjakan risiko operasional dan keamanan siber, serta kesenjangan kapasitas teknologi (digital divide) yang signifikan antara bank-bank besar dan kecil.
Menghadapi tantangan tersebut, BI melakukan inovasi transaformatif dengan meluncurkan BI-FAST (Bank Indonesia-Fast Payment), yang memungkinkan penyelesaian transaksi near real-time 24/7. Inovasi ini diperkuat dengan fitur Fraud Detection System (FDS) terintegrasi untuk meningkatkan keamanan sistem. Disimpulkan bahwa BI telah berhasil menjalankan peran gandanya sebagai arsitek, regulator, dan operator utama, menegaskan stabilitas dan integritas sistem pembayaran nasional. BI-FAST telah menjadi katalis modernisasi yang mendorong efisiensi waktu penyelesaian digital divide melalui program asistensi teknologi dan memperluas regulasi untuk pengawasan ketat terhadap vendor dan pihak ketiga dalam supply chain operasional kliring.
Kata Kunci: Bank Indonesia, Kliring Antar Bank, Stabilitas Sistem Keuangan
References
Dwi Riski Swandi, A. F. (2022). Penerapan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Dalam Rangka Efektivitas Sistem Pembayaran. Jurnal Ilmiah Bidang sosial, ekonomi, budaya, tekonologi dan pendidikan, 1(7). doi:https://doi.org/10.54443/sibatik.vli7.124
Pangau, J. M. (2015, Maret 1). Peran Bank Indonesia Terhadap Pelaksanaan Kliring Antar Bank. Lex Privatum, Volume lll.
Piana Winsky Hutagalung, H. D. (2025, Januari). Peran Bank Indonesia Terhadap Pelaksanaan Kliring dalam Efektivitas Sistem Pembayaran Antar Bank. Jurnal Akuntansi Kompetif, Volume 8.
Marginingsih, R. (2023). BI FAST sebagai sistem pembayaran dalam mendukung akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Moneter: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 10(1), 18-26.
indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara.
Warjiyo, P. (2019). Arsitektur Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) 2025: Visi, Arsitektur, dan peta jalan. jakarta: Bank Indonesia.
Sulfaunsilah, W. H. (2025, Mei). Peran Aktif Bank Indonesia Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Melalui Sistem Pembayaran. Jurnal Penelitian Nusantara, Volume 1(No 5), page 214-220. doi:https:// jurnal.pdangtekno.web.id/index.php /menulis
Otoritas Jasa Keuangan, (2022). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum. Jakarta:OJK.
Kokkola, T. (2010), The Payment System: central banks and the financial backbone. European Central Bank
Downloads
Published
Versions
- 2025-12-02 (2)
- 2025-12-02 (1)







