PENGARUH KOMPENSASI, KEPEMIMPINAN DAN PENGAWASAN TERHADAP KEDISIPLINAN PNS BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI RIAU

Main Article Content

Wiko Rusmansyah

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaruh kompensasi, kepemimpinan dan pengendalian terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil pada organisasi pendapatan asli daerah Provinsi Riau. Sampel penelitian adalah Pegawai Negeri Sipil pada Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau sebanyak 74 orang atau 25% dari jumlah penduduk. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan strategi pengumpulan data menggunakan proportional stratified random sampling, strategi information interview dengan wawancara dan kuesioner menggunakan skala Likert dan penggunaan analisis persamaan regresi linier berganda. Hasil akhir koefisien determinasi (R2) adalah 26,10 yang berarti bahwa seluruh variabel berpengaruh terhadap disiplin sebesar 26,10% dan sisanya sebesar 73,90% faktor lain yang tidak diteliti lagi. Hasil uji F-hitung sebesar 8.231 menunjukkan bahwa kompensasi, kepemimpinan, dan pengendalian secara simultan berpengaruh signifikan terhadap disiplin. Pengaruh secara parsial kompensasi sebesar 50,60%, kepemimpinan sebesar 25,70% dan pengendalian sebesar 1,60%. Uji parsial menunjukkan t-tabel 1,666. jumlah kompensasi 3,609 dan kepemimpinan 2,240, yang artinya berpengaruh besar. pengendalian sebagian thitung 0,105 tidak berpengaruh signifikan terhadap kedisiplinan.

Article Details

Section
Articles

References

Agustina, W., & Bismala, L. (2014).Dampak Pengawasan Dan Kepuasan Kerja Dalam Mempengaruhi Disiplin Kerja Karyawan PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) Medan. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 14(1).
Alibar, Muslim (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin kerja pegawai pada biro kepegawaian sekretariat jenderal departemen hukum dan ham RI (Doctoral dissertation, Universitas Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Betaubun, S., Haerani, S., & Reni, A. (2019).Pengaruh Pemberdayaan dan Motivasi Terhadap Kedisiplinan dan Kinerja Pegawai Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Merauke. Hasanuddin Journal of Applied Business and Entrepreneurship.
Falaq, M. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Disiplin Kerja Perawat di RS. Dr. Tadjuddin Chalik Makassar (Doctoral dissertation, Univeritas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Fathoni, Abdurrahmat, 2019, Organisasi Dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta.
Hasibuan, Melayu. S. P (2014). Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. Bumi Aksara. Jakarta.
Laura, N. (2015). The Effect of Commitment, Empowerment, Controlling on Discipline and Effectiveness of Public Work Employees In Indragiri Hulu. The Winners, 16 (2), 131-141.
Pangarso, A., & Susanti, P. I. (2016). Pengaruh disiplin kerja terhadap kinerja pegawai di biro pelayanan sosial dasar sekretariat daerah provinsi Jawa Barat. Jurnal Manajemen Teori dan Terapan| Journal of Theory and Applied Management, 9(2).
Pasaribu, Afrizal, 2011, Pengaruh Pengawasan Terhadap Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara.
Sedarmayanti, M. S. (2010). Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Refika Aditama, Jakarta.
Sanjaya, H. Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariete dengan Program IBM SPSS 23 (VIII). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Sugiharjo, R. J. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Disiplin Kerja. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, 2, 150-157.
Syahputra, Z., & Amri, S. B. (2012). Pengaruh Pengawasan, Disiplin Kerja Dan Kompensasi Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aceh Provinsi Aceh. Jurnal Ilmu Manajemen ISSN, 2302, 0199.
Umar, Husein, 2011, Riset Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, Edisi Revisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Zainal, Riva’i, Veithzal, (2014) Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan dari Teori Ke Praktik. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Peraturan Perundang—Undangan
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil