FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SEBAGAI PELAKU BISNIS ONLINE SELAMA MASA PANDEMI COVID 19

Main Article Content

Nelsi Arisandy
Irien Violinda Anggriani
Syahwitri Triandani
Susnaningsih Mu'at

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris mengenai pengaruh pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan dan manfaat yang dirasakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan aktivitas bisnis online pada masa pandemi Covid 19. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Tampan Pekanbaru, dan sampelnya adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis online yang berjumlah 100 responden. Convenience sampling digunakan sebagai metode pengambilan sampel dalam penelitian ini. Data dianalisis menggunakan Regresi Linier Berganda dan digunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sedangkan pemahaman wajib pajak dan manfaat yang dirasakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis online selama masa Covid 19 di Kabupaten Tampan. Terakhir, temuan dibahas dan rekomendasi diberikan.Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris mengenai pengaruh pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan dan manfaat yang dirasakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan aktivitas bisnis online pada masa pandemi Covid 19. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Tampan Pekanbaru, dan sampelnya adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis online yang berjumlah 100 responden. Convenience sampling digunakan sebagai metode pengambilan sampel dalam penelitian ini. Data dianalisis menggunakan Regresi Linier Berganda dan digunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sedangkan pemahaman wajib pajak dan manfaat yang dirasakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis online selama masa Covid 19 di Kabupaten Tampan. Terakhir, temuan dibahas dan rekomendasi diberikan.

Article Details

Section
Articles

References

D. T. Munthe, “Pemanfataan E-commerce Dalam Penerimaan Pajak,” J. Perpajak., vol. 1, no. 2, pp. 182–190, 2020.
A. M. Lestari and T. W. Damayanti, “Pemahaman Pelaku Bisnis Online Atas Aturan Perpajakan: Sebuah Preliminary Study,” J. SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Audit. Dan Perpajakan), vol. 4, no. 1, p. 29, 2019, doi: 10.32897/jsikap.v4i1.160.
R. T. Dkk, “EDUCORETAX Volume 1 No. 3, September 2021 KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI ERA PANDEMI COVID19: KESADARAN WAJIB PAJAK, PELAYANAN PERPAJAKAN, PERATURAN PERPAJAKAN,” Educ. Vol 1 No3 Sept. 2021, vol. 1, no. 3, pp. 208–218, 2021.
A. D. E. Putri, “Pengaruh Pemahaman, Tarif, Dan Tingkat Pendidikan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Di Kota Malang,” J. Ilm. Mhs. FEB, vol. 3, no. 2, 2016, [Online]. Available: https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/2019
F. Asterina and C. Septiani, “Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Wpop),” Balanc. J. Akunt. Dan Bisnis, vol. 4, no. 2, p. 595, 2019, doi: 10.32502/jab.v4i2.1986.
E. Hariyani, Z. Zirman, and K. Ummami, “Pengaruh Manfaat yang Dirasakan Wajib Pajak, Kepercayaan terhadap Aparat Pajak, Sosialisasi Pajak, dan Penghasilan Wajib Pajak terhadap Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) (Studi Empiris pada Pengusaha UMKM di Kota Pekanbaru),” J. Online Mhs. Fak. Ekon. Univ. Riau, vol. 2, no. 2, p. 34102, 2015.
L. D. Arta and A. Alfasadun, “Pengaruh tarif pajak, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Kota Pati,” Fair Value J. Ilm. Akunt. dan Keuang., vol. 4, no. 12, pp. 5453–5461, 2022, doi: 10.32670/fairvalue.v4i12.1999.
I. P. A. J. Mahendra and I. K. Budiartha, “Pengaruh Penerapan E-Filling Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan WPOP,” E-Jurnal Akunt., vol. 30, no. 5, p. 1183, 2020, doi: 10.24843/eja.2020.v30.i05.p09.
M. Rianty and R. Syahputepa, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak,” Balanc. J. Akunt. Dan Bisnis, vol. 5, no. 1, p. 13, 2020, doi: 10.32502/jab.v5i1.2455.
F. Wilda, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wpop Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas Di Kota Padang,” J. Chem. Inf. Model., pp. 1–22, 2015.
A. Rustam and S. Said, “Persepsi Atas Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Makassar Selatan,” Amnesty J. Ris. Perpajak., vol. 1, no. 1, pp. 37–45, 2019, doi: 10.26618/jrp.v1i1.2528.
W. B. Utami, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Kabupaten Klaten),” J. Akunt. dan Pajak, vol. 23, no. 1, pp. 1–9, 2022, [Online]. Available: http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap
D. Suhendri, “Pengaruh Pengetahuan, Tarif Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas di Kota Padang (Studi Empiris Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Padang),” J. Akutansi, vol. 3, no. 1, pp. 1–20, 2015.
M. Novriansyah, “Pengaruh Kepatuhan, Pemahaman, ManfaatYang Dirasakan, Sanksi Denda Dan PelayananFiskus Terhadap Kesadaran Wajib Pajak DalamPelaporan Kewajiban Perpajakan PadaRestoran Di-Tanjungpinang,” Pengaruh Kepatuhan, Pemahaman, Manfaat Yang Dirasakan, Sanksi Denda Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kesadaran Wajib Pajak Dalam Pelaporan Kewajiban Perpajak. Pada Restoran Di-Tanjungpinang, 2016.