PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO OLEH PEMERINTAH KOTA PEKANBARU DI KECAMATAN RUMBAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
DOI:
https://doi.org/10.35446/dayasaing.v7i1.571Keywords:
Usaha Mikro, Pemberdayaan, Covid 19Abstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah mengatur bahwa pemberdayaan usaha mikro di Kecamatan Rumbai menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro di Kecamatan Rumbai belum terlaksana. Faktor yang menghambat pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro di Kecamatan Rumbai dari sudut pandang pengusaha mikro adalah ketidaktahuan pengusaha mikro tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sedangkan faktor yang menghambat pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro di Kecamatan Rumbai dari sisi pemerintah adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap program pemberdayaan usaha mikro yang menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan Pemerintah Kota Pekanbaru. UMKM. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro di Kecamatan Rumbai adalah dengan melakukan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada wirausaha mikro.
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Andrew Shandy Utama dan Dewi Sartika, 2017, Peran Strategis Bank Syariah sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif bagi Usaha Mikro di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Jurnal Al-Amwal, Vol. 6 No. 2, 58-72.
Diana Putri, 2018, Strategi Komunikasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru dalam Memberdayakan Kelompok UMKM Melalui Program Klinik Konsultasi Bisnis di Kota Pekanbaru, JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 5 Ed. II, 1-14.
Egi Syahyudi, 2018, Manajemen Pemerinttah Kota Pekanbaru dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru Tahun 2015, JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 5 No. 1, 1-21.
Fahrial, Andrew Shandy Utama, dan Sandra Dewi, Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Pembangunan Perekonomian Desa, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3 No. 2, 259-271.
Irham Fahmi, 2019, Dasar-dasar Perekonomian Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Nabella Puspa Rani, 2015, Perlindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Jurnal Yuridis, Vol. 2 No. 2, 178-187.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Tulus T.H. Tambunan, 2009, UMKM di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866.