PENGARUH KOMPENSASI TERHADAP KEPUASAN KERJA KARYAWAN (STUDI KASUS : LANCAR PONSEL)
DOI:
https://doi.org/10.35446/dayasaing.v7i3.700Keywords:
Kompensasi, kepuasan kerjaAbstract
Sejak kemunculannya diakhir tahun 2019 Covid -19 terus meluas di seluruh penjuru dunia tak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia sendiri Covid-19 berdampak luas di kehidupan, termasuk pada kehidupan UMKM. Penurunan omzet pada UMKM juga berpengaruh pada kompensasi yang diberikan kepada karyawan. Dengan pengurangan kompensasi yang diberikan tentu saja berpengaruh pada kinerja karyawan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh antara kompensasi kerja terhadap kepuasan kerja karyawan dilingkungan Lancar Ponsel Jogja Tronik dimasa Pandemi Covid-19. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Data primer yang digunakan didapat dengan cara observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder didapat melalui data penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kompensasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan kerja Lancar Ponsel Jogja Tronik yang ditunjukkan dengan nilai koefisiensi regresi 0.002 (positif).
References
Hasibuan, M. S. . (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara.
Koesmono, T. (2014). The Influence of Organizational Culture, Servant Leadership, and Job Satisfaction Toward Organizational Commitment And Job Performance Through Work Motivation As Moderating Variables For Lecturers In Economics And Management Of Private Universities In Eas. Educational Research International, vol 3.
Mangkunegara, A. P. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan (Cetakan Ke). Alfabeta.
MELISSA SISKA JUMINTO. (2020). Adaptasi UMKM saat New Normal. https://www.jawapos.com/opini/24/06/2020/adaptasi-umkm-saat-new-normal/
Nawawi. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia: Untuk Bisnis Yang Kompetitif. Gajahmada University Press.
Sequeira, A. T. (2017). TERHADAP KOMITMEN DAN KINERJA RELAWAN PADA RADIO KOMUNITAS DI TIMOR-LESTE. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 10, 3515–3526.