Peningkatan Pemahaman Anggota Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kota Pekanbaru Mengenai Hak-hak Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perkembangannya Pasca Pengesaha

Main Article Content

Hasnati Hasnati
Sandra Dewi
Andrew Shandy Utama

Abstract

Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman anggota Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO Kota Pekanbaru tentang hak-hak pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (SPTA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perkembangannya. setelah disahkannya Omnibus Law of Job Creation. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah meningkatkan pemahaman anggota Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO Kota Pekanbaru tentang hak-hak pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (SPTA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perkembangannya setelah pengesahan Omnibus Law of Job Creation. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan pendidikan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan masyarakat sebagai peserta kegiatan. Sasaran keluaran dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah artikel ilmiah yang dimuat di jurnal nasional terakreditasi Sinta-5. Kesimpulannya, kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 17 peserta hanya 43,5% yang menjawab sudah mengetahui materi yang akan disampaikan. Sedangkan setelah kegiatan dilaksanakan 84,7% peserta menjawab sudah mengetahui materi yang disampaikan.


 

Article Details

Section
Articles

References

Aries Harianto, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Asri Wijayanti, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Hardijan Rusli, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Bogor: Ghalia Indonesia.
Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. 2019. “Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Mengenai Perlindungan Hak-hak Tenaga Kerja dalam Perjanjian Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Diklat Review, Vol. 3, No. 3, Hal. 188-194.
Lalu Husni, 2015, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Rajawali Pers.
R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia.
Soedarjadi, 2008, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia; Panduan bagi Pengusaha, Pekerja, dan Calon Pekerja, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Suhendro, Andrew Shandy Utama, dan Ade Pratiwi Susanty. 2018. “Peningkatan Pemahaman Karyawan PT Asia Forestama Raya Mengenai Perlindungan Hak-hak Tenaga Kerja Kontrak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, Vol. 2, No. 3, Hal. 236-242.