EDUKASI TERHADAP PELAJAR SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN MENJADI KORBAN CURANMOR DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Isi Artikel Utama

Kasmanto Rinaldi
Poppy Amanda Putri
Dwi Isprianti Risani
Fenty Zubaini
Diel Viero
Zikrul Yaumul Tazam
Rifky Aprinianto

Abstrak

Terjadinya kejahatan pencurian motor dapat terjadi dimana saja, termasuk sekolah.  Pelajar sekolah turut dapat menjadi korban. Pelajar  yang membawa kendaraan motor ke sekolah rentan menjadi korban kejahatan curanmor. Topik ini dipilih karena berdasarkan hasil observasi di lapangan, banyak pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang memarkirkan kendaraan motornya secara sembarangan di sekolah. Pencurian motor terjadi sebagian besar karena dipicu karena kelalaian korbannya. Pelajar yang membawa motor ke sekolah tentu menjadi sasaran yang tepat bagi pelaku dikarenakan penjagaan dan keamanan yang minim. Metode sosialisasi  menggunakan dua tahap, yaitu tahap persiapan dan pelaksanaan dan penyampaian materi melalui metode penyampaian materi. Hasilnya adalah pelajar harus mengetahui adanya peran korban dalam terjadinya kejahatan pencurian motor serta paham tentang cara agar terhindar dari kejahatan tersebut. Oleh karena itu sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pelajar agar mereka tidak menjadi korban kejahatan pencurian motor di lingkungan sekolahnya.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Jurnal:
Al Husein, I. A., & Iftitah, A. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN RANMOR DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI. Jurnal Supremasi, 8(1), 5.
Anggoro, W.J, dkk. (2019). Zonasi Daerah Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Di Kota Semarang Dengan Menggunakan Metode Cluster Analysis. Jurnal Geodesi UNDIP. Vol.8 No.4
Asri, M.F. (2018). “Tinjauan Kriminologis Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor Rooda Dua Di Kota Teminabuan Provinsi Papua Barat”. Skripsi UIN Alauddin Makassar.
Purnomo, Y., & Hafidz, J. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Grobogan. Konfresnsi Ilmiah Mahasiswa Unissula. 2720-913x.
Putri, P. A., & Rinaldi, K. (2022). The problems of Illegal Online Loans based on the Victim's Perspective: A Case Study. International Journal of Advances in Social and Economics, 4(3), 102-106.
Rinaldi, Kasmanto dan Andriyus, (2016), Menelaah Kebijakan Dinas Sosial dan Pemakaman Atas Hak-hak Anak di Kota Pekanbaru, PUBLIKA : Jurnal Administrasi Publik, Vol. 2 No. 1, 101 -114.
Rinaldi, K., & Askarial, A. (2022). Penyuluhan Penanaman Pendidikan Moralitas Dan Nilai Pancasila Pada Anak. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 170-174
Rinaldi, K., & Usmita, F. (2022). PENYULUHAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP ETNOGRAFI KEJAHATAN. BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat), 2(1), 42-46.
Rohman, Tri Fathur, Muazzul, Dkk,. (2020). Kajian Kriminologi Terhadap Tinfak Pidana Pencurian Sepeda Motor, Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1) 2021:71-78
Rusmiati, dkk. (2017). Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Law Journal. Vol.1(1), 339-352.
Saputra, R.P. (2019). Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia. Jurnal Pahlawan. Vol. 2 (2).
Triana, A.A., Fauzi, A.M. (2020). Dampak Pandemi Corona Viruss Diserse 19 Terhadap Meningkatnya Kriminalitas Pencurian Sepeda Motor di Surabaya. Law Journal. Vol 4(3), 302-309.




Buku:
Hamalik, Oemar. (2008). Kurikulum dan Pembelajaran. Jakart. Bumi Aksara
Mustofa, M. (2013). Metode Penelitian Kriminologi edisi ketiga. Jakarta. Kencana
Paripurna, Amira., dkk. (2021). Viktimologi Dan Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta. Deepublish.
Rosyadi, I., dkk. (2020). Victim Precipitation Dalam Tindak Pidana Pencurian (Sebuah Pendekatan Viktimologi). Duta Media Publishing.

Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal (1)