SOSIALISASI HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN BAGI GURU-GURU SMA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mencakup tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, hingga Cukai. Oleh karena di dalam peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru (perubahan), maka guru- belum memahami isi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut. Tujuan diadakannya pelatihan mengenai perpajakan ini adalah supaya guru-guru dapat memperbarui pengetahuannya tentang peraturan Pajak yang terbaru. Sehingga materi mata pelajaran Ekonomi yang mereka ajarkan akan ter-update, sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 yaitu Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sasaran dari pelatihan ini adalah guru-guru ekonomi yang tergabung dalam MGMP JP II. Kegiatan pelatihan ini memberikan banyak manfaat bagi guru-guru untuk meningkatkan pengetahuan guru-guru Ekonomi dalam Perpajakan sesuai peraturan terbaru yaitu Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sekaligus menjadi keseragaman materi perpajakan dalam mata pelajaran Ekonomi di berbagai sekolah tersebut.
Rincian Artikel
Referensi
Isnain, A. R., Yasin, I., & Sulistiani, H. (2022). Pelatihan Perpajakan Pph Pasal 21 Pada Guru Dan Murid Smk N 4 Bandar Lampung. Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS), 3(2), 293-296.
Miranti Puspaningtyas, & Sulastri Sulastri. (2022). Penguatan Kompetensi Pajak Melalui Updating Konten Perpajakan Pada Guru Sekolah Menengah Kejuruan. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(11), 2133–2138. Retrieved From https://bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/4056
Mohklas, M., Pancawardani, N. L., Yulianti, E., & Ratnasari, D. (2022). Sosialisasi Dan Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jurnal Abdimas Indonesia, 2(3), 316-323. https://doi.org/10.53769/jai.v2i3.288
Undang-Undang Republik Indonesia no. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.