Pelatihan Pajak Dan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan E-Filing Bagi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perpajakan Riau

Main Article Content

Reni Farwitawati

Abstract

Pada prinsipnya setiap orang pribadi yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektifnya wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) berdasarkan sistem “self assessment”. Ketika orang pribadi mendaftarkan diri akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdiri dari 15 digit angka spesifik yang hanya dimiliki oleh WP yang bersangkutan. Kewajiban umum perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun dan menyetorkan PPh dengan sarana Surat Setoran Pajak (SSP) jika terdapat PPh yang kurang dibayar serta melaporkan pajak dengan sarana Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberi kemudahan untuk semua wajib pajak khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT-nya melalui E-Filing, yaitu penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan realtime.


Sekolah Menengah Kejuruan Perpajakan Riau yang berlokasi di Jalan Purnama, Pasir Putih  memiliki guru sebanyak 32 orang dan murid sebanyak 675 orang. Sekolah ini memiliki 4 jurusan yaitu Teknik Komputer Jaringan (TKJ), Administrasi Perkantoran, Perbankan dan Akuntansi. Disekolah ini belum ada guru yang bisa melakukan pelaporan sendiri SPT tahunan menggunakan e-filling karena mereka terbiasa melakukan pelaporan langsung ke DJP. Maka dari itu kami ingin membantu mengajarkan pelaporan SPT tahunan menggunakan e-filling ini agar mereka bisa melakukan pelaporan pajak sendiri.


Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan cara ceramah yaitu pemahaman tentang perpajakan dan pelatihan pengisian formulir Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filling. Hasil dari kegiatan ini adalah meningkatkanya pemahaman guru SMK Perpajakan Riau tentang kewajiban melaporkan pajak dan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dengan e-filing


 


Kata Kunci : Pajak, SPT Tahunan, E-Filling, SMK Perpajakan Riau


 


 


Abstract


 


               In principle, every individual who fulfills his subjective and objective obligations must register himself as a taxpayer (WP) based on a "self assessment" system. When a person personally registers will get a Taxpayer Identification Number (NPWP) which consists of 15 specific digit numbers that are only owned by the concerned WP. The general tax obligation for Individual Taxpayers (WPOP) is to calculate Income Tax (PPh) for a year and deposit income tax by means of a Tax Payment (SSP) if there is underpayment of income tax and report taxes by means of the Annual Personal Tax Return (SPT). Today the Directorate General of Taxes has made it easy for all taxpayers, especially individual taxpayers, to submit their tax returns through E-Filing, which is electronic submission of tax returns that can be done online and in real time.


               Riau Taxation Vocational High School located on Jalan Purnama, Pasir Putih has 32 teachers and 675 students. This school has 4 majors namely Network Computer Engineering (TKJ), Office Administration, Banking and Accounting. At this school there are no teachers who can do their own annual SPT reporting using e-filling because they are accustomed to reporting directly to the DGT. Therefore we want to help teach the annual tax return using this e-filling so that they can do their own tax reporting.


               The method of carrying out this activity is by lecturing on an understanding of taxation and training in filling out the Notice Form (SPT) through e-filling. The result of this activity is to improve the understanding of Riau Taxation Vocational School teachers regarding the obligation to report taxes and report tax returns for individual taxpayers with e-filing


 


Keywords: Tax, Annual Tax Return, E-Filling, Riau Taxation Vocational School

Article Details

Section
Articles

References

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara eFiling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi.
Rahayu, Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta : Graha Pustaka
Purwono, Herry. 2010. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Perpajakan. Jakarta: Erlangga
www.pajak.go.id. Tutorial e-Filing 2016: Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S