Pelatihan Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Sesuai PP 71/2010 dan PP 12/2019 di Kabupaten Rokan Hilir

Isi Artikel Utama

Nur Azlina
Desmiyawati Desmiyawati
Mukhlisin Mukhlisin

Abstrak

Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini bertujuan memberikan bantuan berupa pelatihan terhadap pegawai penatausahaan keuangan daerah yang menyusun laporan keuangandi OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) Kabupaten Rokan Hilir. Metode kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan cara memberikan modul, penjelasan konsep serta diskusi dan tanya jawab tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual diPemerintah Rokan Hilir kepada pegawai yang ditugaskan di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Rokan Hilir. Harapan dari pelaksanaan pengabdian ini agar kebijakan akuntansi yang telah di revisi tersebut berjalan dengan efektif, dan meningkatkan pemahaman  pegawai penatausahaan akuntansi di pemerintah Rokan Hilir tentang kebijakan akuntansi tersebut dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan PP No. 71 tahun 2010 dan PP No.12 Tahun 2019.


 


Kata Kunci: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, PP 71/2010, PP 12/2019, Kabupaten Rokan Hilir

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

IKAPI, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006, Fokus Media Bandung, 2006
IKAPI, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 59 Tahun 2007, Fokus Media Bandung, 2007
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Rokan Hilir , 2016
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, Standar Akuntansi Pemerintahan PP Nomor 24 Tahun 2005, Indonesia Legal Sentral Publising, Jakarta 2006
PP Nomor 71 Tahun 2010, Standar Akuntansi Pemerintahan
PP Nomor 12 Tahun 2019, Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri 64 Tahun 2013, Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Revisi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Rokan Hilir, 2019